Jumat, 07 November 2014

Pedoman Mendirikan Rumah Sakit Swasta

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 084/Menkes/Per/II/1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 920/Menkes/Per/XII/1986 Tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik;
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 806b/Menkes/SK/XII/1987 tentang Klasifikasi Rumah Sakit Umum Swasta;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 191/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 157/ Menkes/SK/III/1999;
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 282/Menkes/SK/III/1993 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Swasta;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 378/Menkes/Per/V/1993 tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta;
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;
  7. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 725/Menkes/E/VI/2004 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta Di Bidang Medik;
  8. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 1425/Menkes/E/XII/2006 tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor 0308/Yanmed/RSKS/PA/SK/IV/1992 tentang Pedoman Teknis Upaya Kesehatan Swasta di Bidang Rumah Sakit Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri

Klasifikasi Rumah Sakit Pemerintah:
  1. Rumah Sakit Kelas A: Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan medik spesialis luas dan sub spesialis luas.
  2. Rumah Sakit Kelas BII: Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan medik spesialis luas dan sub spesialis terbatas.
  3. Rumah Sakit Kelas BI: Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 11 (sebelas) macam pelayanan medik spesialistik.
  4. Rumah Sakit Kelas C: Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 4 (empat) macam pelayanan medik spesialitik dasar.
  5. Rumah Sakit Kelas D: Rumah sakit tipe ini minimal memiliki pelayanan medik dasar.

Klasifikasi Rumah Sakit Swasta:
1. Rumah sakit umum tingkat Utama: Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan medik
umum, spesialistik, dan subspesialistik
2. Rumah sakit umum tingkat Madya: Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 4
(empat) pelayanan medik spesialistik
3. Rumah sakit umum tingkat Pratama: Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan
Medik umum

Syarat-syarat pendirian Rumah Sakit Swasta:
  • Surat Permohonan
  • Feasibility Study dan Master Plan
  • Analisa Pelayanan dan Perencanaan Pengembangan
  • Analisa Keuangan
  • Program Fungsi RS
  • Daftar dan Jenis Ruangan
  • Daftar Inventaris Peralatan Medis dan Non Medis
  • MSDM dan perencanaan rekrutmennya
  • Rencana Klasifikasi Rumah Sakit
  • Akta Notaris Pendirian Badan Hukum pemohon (Photo Copy)
  • Sertifikat tanah dan Surat Penunjukan Pengguna (Photo Copy)
  • Ijin Lokasi daro PEMDA setempat
  • Ijin Pemanfaatan Lokasi dari Pemohon
  • IMB (Photo Copy)
  • HO (Photo Copy)
  • Daftar isian Pendirian RS
  • Dokumen UKL – UPL (AMDAL)
  • Rekomendasi PERSI
  • Daftar Tarif Pelayanan dan Penunjang Medik
  • Denah RS: Lay Out, Denah Ruang dan Isinya, Instalasi ME dan IPAL
  • Surat Penunjukan Direktur
  • Surat tidak keberatan sebagai Direktur (bermateria)
  • SIP Dokter
  • Surat Pernyataan Tunduk pada peraturan yang berlaku (bermaterai)



     

Tidak ada komentar: