Jumat, 07 November 2014

Sistem Penggajian Rumah sakit

A. Rumah Sakit Milik Pemerintah
Penggajian di RS milik pemerintah menggunakan system seperti system penggajian Pegawai Negeri Sipil.

System penggajiannya ada 3 macam:
1. Skala Tunggal, berdasarkan golongan dan pangkat
2. Skala Ganda, berdasarkan sifat pekerjaan, prestasi kerja, dan tanggung jawab pekerjaan.
3. Skala Gabungan, perpaduan antara tunggal dan ganda

Variabel penggajiannya:
1. Golongan atau pangkat
2. Tunjangan
3. Tempat Bekerja

Gaji Pokok
Penetepan gaji pokok berdasarkan golongan/pangkat dengan masa kerja tertentu. Untuk calon PNS maka gaji pkok sebesar 90%.

Tunjangan
Terdiri dari:
1. Tunjangan keluarga, meliputi:
- Suami/istri dengan besar 5% dari gaji pokok
- Anak (3 orang anak) sebesar 2%
2. Tunjangan Jabatan
3. Tunjangan lain-lain

B. Rumah Sakit BUMN
RS ini adalah rumah sakit yang dibangun oleh BUMN dan milik BUMN dengan tujuan utama meningkatkan taraf kesehatan seluruh karyawan. Peraturan dan system penggajiannya mengacu pada peraturan BUMN yang bersangkutan.

Dasar Penggajian
1. Pendidikan
2. Jabatan
3. Golongan
4. Lama kerja

Komponen penggajian
1. Penghasilan
- Gaji pokok
- Imbalan prestasi
- Tunjangan
2. Fasilitas
3. Potongan

Gaji Pokok
- Tunjangan istri/suami besarnya 10%
- Tunjangan anak besarnya 5%
- Tunjangan perusahaan
Imbalan Prestasi
- Imbalan jabatan
- Imbalan kinerja
Tunjangan
- Tunjangan makan sebesar 70.000/bulan
- Tunjangan biaya sekolah anak, sebesar 40.000/anak

C. Rumah Sakit Swasta
komponem kompensasi:
1. Tunjangan yang meliputi:
- Tunjangan tetap
- Tunjangan suami/istri 25%
- Tunjangan anak 10% dari gaji pokok
- Tunjangan profesi
- Tunjangan kesehatan
- Tunjangan resiko
- Tunjangan tidak tetap
- Tunjangan asuransi

2. Insentif
Dihitung berdasarkan ketetapan Rumah Sakit

3. Bonus
Diberikan bila masa kerja sudah lebi dari 3 bulan

Tidak ada komentar: