Kamis, 20 November 2014

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERANAN PETUGAS KEAMANAN

1.    Tugas Pokok
Menyelenggarakan Aktifitas Keamanan dan Ketertiban di dalam area lingkungan Palm Residence serta menjamin Kelancaran Aktifitas Warga terhindari dari segala bentuk gangguan Keamanan.
2.    Fungsi
Petugas Keamanan adalah bagian Integral dari Organisasi garis depan sekaligus Pengaman semua Asset yang ditugasi untuk melakukan Pencegahan dan Pengamanan Dini terhadap terjadinya berbagai gangguan. Sebagai elemen dari POLRI, maka Petugas Keamanan juga mendapat tugas menangani awal Permasalahan Pelanggaran Hukum yang terjadi di area Lingkungan Palm Residence
3.    Peranan
Petugas Keamanan berperan serta secara Aktif dalam mengemban Citra (image) Lingkungan Palm Residence dan senantiasa harus mampu bekerja secara efisien namun tetap efektif, memiliki kebanggaan akan tugasnya serta diharapkan tetap tegar dalam situasi kerja yang monoton dan paham sepenuhnya tentang :
a)  Peran sebagai Karyawan yaitu sebagai unsur membantu Pengurus RT dalam menciptakan Keamanan dan Ketertiban terhadap Warga maupun Tamu yang berada di lingkungan Palm Residence
b)  Peran sebagai Pengaman dan Penjaga kebutuhan barang-barang Asset Lingkungan Palm Residence.
c)  Peran sebagai Penegak Peraturan / Ketentuan-Ketentuan Lingkungan Palm Residence yang berlaku di lingkungan Palm Residence.
d)  Peran sebagai elemen POLRI yaitu membantu POLRI dalam menciptakan kondisi Aman dan Tertib khususnya dalam Penegakan Hukum dan Informasi Keamanan di lingkungan Palm Residence

PERALATAN SARANA PENUNJANG

Guna Kelancaran Operasional Tugas Pengamanan di wilayah Kerja Lingkungan Palm Residence, maka Keamanan akan dilengkapi peralatan inventaris tugas penunjang sebagai berikut :
1.     Peralatan Administrasi / Kantor
-    Telepon 
-    Daftar nama Pengurus RT Lingkungan Palm Residence dan Nomor Telepon
-    Buku jurnal harian
-    Buku Identifikasi tamu
-    Alat-alat / Obat-obatan P3K
2.     Peralatan Lapangan (disesuaikan Area Kantor Pengguna Jasa)
-    HT dan Chargernya Trunking Koordinasi Kepolisian setempat
-    Senter untuk Patroli Malam
-    Jas Hujan
-    Rambu lalu-lintas / parkir kendaraan yang diletakkan pada area strategis tertentu
-    Board Attention di lokasi Posko
-    Kartu Parkir kendaraan Mobil/motor
-    Kartu tamu / Visitor
-    Pos Penjagaan permanen Posko Pintu Utama 
-    Dan perlengkapan lain yang kemungkinan suatu saat akan diperlukan.
3.     Peralatan / Perlengkapan Perorangan
-    Untuk Seragam Dinas Harian (PDH) maupun lapangan (PDL)
-    Seluruh perlengkapan dan peralatan seragam tidak diperkenankan dilepas pada saat tugas, kecuali bagi Petugas yang jaga di dalam ruangan dapat melepas topi selama dalam posisi duduk di ruangan tersebut, namun bagi Petugas yang jaga di Pos lainnya apabila dengan posisi berdiri tidak diperkenankan melepas topi apapun alasannya.
-    Buku Saku Pedoman Pelaksanaan Tugas Keamanan


KEKUATAN PERSONIL DAN ATURAN KERJA

Guna mengcover Keamanan semua aktifitas rumah di Lingkungan Palm Residence, jumlah Personil SATPAM disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Lingkungan Palm Residence serta disusun se-efisien mungkin.
1.    URAIAN TUGAS DI POS JAGA
A.     Pemeriksaan Kendaraan Milik Warga atau Tamu Yang Masuk Maupun Keluar Dari Lingkungan Perumahan Palm Residence 
1)  Setiap kendaraan milik Warga atau tamu yang MASUK Perumahan Palm Residence wajib untuk dilakukan pemeriksaan keamanan (Keamanan check) oleh Petugas Keamanan di pos jaga pintu masuk dengan melakukan tindakan sebagai berikut:
§    Petugas Keamanan meminta dengan ramah setiap warga atau tamu untuk membuka kaca jendela untuk mobil, maupun helm untuk pengendara motor.
§    Menyapa  dengan santun kepada warga atau tamu yang memasuki komplek Perumahan Palm Residence.
§    Petugas Keamanan wajib menanyakan maksud dan tujuan tamu yang masuk Lingkungan Perumahan Palm Residence. Apabila alasan tidak jelas atau salah memberikan informasi maupun patut dicurigai maksud dan tujuannya, maka Petugas Keamanan berhak untuk melarang masuk orang maupun kendaraan tersebut sambil melakukan konfirmasi kepada  Warga yang dituju.
§    Petugas Keamanan wajib menghubungi dengan menggunakan telp yg telah disediakan, ke rumah yang dimaksud dan memastikan bahwa tamu tersebut adalah tamu pemilik rumah, bukan tamu PRT (pembantu rumah tangga), kecuali setelah mendapat persetujuan pemilik rumah.
§    Memberikan Kartu Pass kepada setiap kendaraan yang masuk, dan meminta/menahan tanda pengenal (KTP atau SIM asli) untuk setiap Tamu. Apabila tamu yang bersangkutan tidak membawa identitas asli, maka dapat berupa fotocopi identitas, namun Petugas Keamanan wajib untuk mengawal tamu yang bersangkutan sampai kepada Warga yang dituju.
§    Petugas Keamanan wajib mencatat dalam buku jaga setiap kendaraan yang masuk & nomor Kartu Pass yang diambil oleh pengemudi dan mencocokkan kembali kendaraan & nomor kartu pass ketika keluar perumahan.
2)  Setiap kendaraan milik Warga yang KELUAR Perumahan Palm Residence   wajib untuk :
§    Menyapa  dengan santun kepada warga yang keluar dari Perumahan Palm Residence.
§    Mengambil Kartu Pass yang telah diberikan sebelumnya dan mengembalikan kartu identitas diri yang ditinggalkannya kepada Petugas Keamanan. Bagi Warga atau tamu yang tidak bisa menunjukkan dan/atau menghilangkan Kartu Pass akan dikenakan denda.
§    Petugas Keamanan berhak memeriksa kendaraan milik Warga yang akan keluar Lingkungan Perumahan Palm Residence. Apabila diketahui Kendaraan yang tercatat milik Warga dikendarai oleh orang yang bukan Warga yang memiliki kendaraan tersebut, Petugas Keamanan berhak untuk melarang kendaraan tersebut keluar dan akan melakukan konfirmasi kepada Warga yang memiliki kendaraan tersebut.
B.     Pemeriksaan Keamanan Terhadap Angkutan Umum dan Angkutan Barang
1)  Setiap angkutan umum seperti ojek sepeda motor dan taxi dalam keadaan tanpa penumpang dilarang masuk lingkungan Perumahan Palm Residence  kecuali apabila dipanggil dan/atau dipesan oleh Warga.
2)  Setiap Warga yang hendak masuk dengan menggunakan angkutan umum, maka wajib memberitahukan kepada Petugas Keamanan yang berjaga di pos jaga pintu masuk dengan membuka kaca jendela untuk taxi dan membuka helm untuk ojek sepeda motor
3)  Setiap angkutan umum seperti ojek sepeda motor dan taxi yang mengangkut penumpang bukan Warga, maka wajib menjalani pemeriksaan keamanan sebagai tamu.
4)  Petugas Keamanan berhak untuk melarang masuk setiap kendaraan angkutan barang maupun material yang bermuatan melebihi berat 3 (tiga) ton, kecuali atas persetujuan dari Pengurus terlebih dahulu.
5)  Petugas Keamanan berhak untuk memeriksa kendaraan angkutan barang yang akan masuk dan keluar lingkungan Perumahan Palm Residence dengan memeriksasurat jalan dan muatan barang yang dibawanya, serta menjalani pemeriksaan keamanan.
6)  Petugas Keamanan dilarang meminta sejumlah uang kepada setiap angkutan umum dan angkutan barang yang memasuki Perumahan Palm Residence.
C.     Pemeriksaan Keamanan Terhadap Pedagang, Petugas PLN/Telkom, Sales/ Tenaga Pemasaran dan Pemulung Yang Masuk Lingkungan Palm Residence 
1)  Setiap pedagang yang akan berjualan/berdagang di lingkungan Perumahan Palm Residence wajib untuk mendaftar terlebih dahulu kepada Petugas Keamanan dengan menyerahkan identitas diri. Petugas Keamanan wajib untuk melakukan seleksi terhadap Pedagang yang mendaftar untuk bisa berjualan/berdagang di lingkungan Perumahan Palm Residence. Hanya pedagang tertentu yang diijinkan berjualan di area perumahan sesuai persetujuan warga dan pedagang yang tidak terdaftar dilarang untuk masuk lingkungan Perumahan Palm Residence.
2)  Petugas Keamanan wajib untuk memeriksa surat tugas maupun kartu pegawai petugas telkom maupun petugas perbaikan PLN yang akan masuk lingkungan Perumahan Palm Residence.
3)  Setiap pemulung, sales/tenaga pemasaran dilarang memasuki rumah warga, kecuali sales yang telah memperoleh ijin karena permintaan warga harus mendatangi rumah yang bersangkutan.
4)  Petugas Keamanan berhak untuk melarang setiap orang yang tidak berkepentingan dan tanpa maksud yang jelas untuk masuk ke lingkungan Perumahan Palm Residence.
5)  Setiap permintaan sumbangan dari pihak luar yang akan masuk/meminta sumbangan ke dalam lingkungan Perumahan Palm Residence, harus melalui PengurusRT terlebih dahulu.
2.    TUGAS-TUGAS PATROLI
1)     Memeriksa, kelengkapan Tugas sebelum melaksanakan Patroli
-    Buku Jaga / Buku Mutasi / alat tulis
-    Jas hujan bila diperlukan
-    Senter bila diperlukan
2)     Bersikap hati-hati, teliti, pengawasan yang tajam dan gaya simpatik tetapi tidak over acting / sombong.
3)     Hati-hati dan selalu waspada terhadap apa yang dilihat maupun apapun yang didengar dan selalu curiga terhadap adanya keganjilan-keganjilan.
4)     Melaksanakan pengontrolan seluruh Area Palm Residence.
5)     Catat seluruh kejadian dan barang-barang yang ditemukan apabila hal itu menjadi suatu keganjilan.
6)     Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
- Menghidupkan dan mematikan lampu-lampu yang ada di sekitar Area.
- Komunikasi aktif baik dengan pengurus dilokasi Lingkungan Palm Residence sebagai pengendali untuk melaporkan keganjilan-keganjilan yang terjadi / ditemukan selama melaksanakan Patroli.
- Petugas Patroli dilarang untuk bercakap-cakap dalam melaksanakan tugas, bila ada pihak-pihak yang berkepentingan menanyakan sesuatu / minta penjelasan, harus dijawab dengan jelas, singkat tetapi Sopan dan Ramah.
- Tidak boleh ragu-ragu, tindakan harus Cepat, Tegas dan Tepat namun Bijaksana, perhatikan Peraturan-Peraturan / Ketentuan-Ketentuan yang berlaku didalam lingkungan Lingkungan Palm Residence
- Selesai melaksanakan Patroli, segera koordinasikan dengan Petugas Keamanan pendamping untuk dicatat dalam buku Jurnal, selanjutnya dikoordinasikan dengan Koordinator keamanan  atau Pengurus RT.
3.    PENGATURAN SHIFT TUGAS
1)     Guna Kelancaran Operasional Pengamanan di lingkungan Palm Residence, Team Keamanan melaksanakan Pengaturan Shift Tugas sebagai berikut :
-    Shift Pagi/siang   Pukul : 08:00 s/d 20:00 WIB (12 jam)
-    Shift malam         Pukul : 20:00 s/d 08:00 WIB (12 jam)
2)     Apabila dalam satu hal tidak bisa dilaksanakan pengaturan shift tugas seperti pada point 1) diatas, maka pengaturan shift tugas dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada dan harus dengan persetujuan Pengurus Palm Residence.
3)     Apabila dalam satu hal petugas berhalangan hadir pada waktunya bertugas, maka yang bersangkutan wajib melapor kepada Ketua dan/atau Pengurus Harian RT Palm Residence.


4.    CARA MELAKSANAKAN TUGAS
A.    Cara bersikap, Penghormatan/Salam dalam menerima dan menjumpai Tamu
1)     Sapalah dengan Ramah (senyum), Sopan dan Tegas, setiap Warga atau Tamu yang akan masuk atau keluar di lingkungan Palm Residence.
2)     Semua Tamu diharapkan untuk mengisi Buku Tamu yang telah tersedia.
3)     Pandulah Tamu secara estafet dari Pos-Pos yang berdekatan, mulai dari mana mereka memparkir kendaraan sampai dengan tujuan bertamu, bila memungkinkan (memandu tamu mulai dari parkir kendaraan)
4)     Tanggapi setiap keluhan dan Laporan dari Tamu dengan Baik dan Sopan, berikut jawaban yang jelas, bila ada hal-hal yang kurang jelas laporkan kepada Koordinator Keamanan dan/atau Pengurus Harian untuk mendapat petunjuk lebih lanjut.
5)     Beri petunjuk / bantuan sesuai kebutuhan Tamu bila ada Ketentuan- Ketentuan yang melarang          Tamu sampaikanlah dengan kata-kata yang Sopan dan Baik.
6)     Selama melayani Tamu hindarkanlah kata-kata atau Sikap yang kurang Baik / Simpati.
B.     Cara Menerima Laporan / Pengaduan
1)     Dilaksanakan oleh petugas yang sedang berdinas, atas Dasar Laporan langsung dari si-pengadu atau pesan pengadu yang disampaikan melalui Petugas. Setiap Pelapor / Tamu harus di layani dengan Ramah dan Sopan, jangan  membuat kesan penolakan terhadap Laporan / Pengaduan yang disampaikan dan tanggapilah dengan Bijaksana. serta penuh perhatian.
2)     Catat setiap Laporan / Pengaduan tersebut dalam Buku Laporan Kejadian atau bila terdapat kasus, Laporan / Pengaduan yang harus ditulis pada Formulir Laporan Kejadian yang telah ada sebagai Data dan Bahan argumentasi guna mempermudah proses tindak lanjut.
3)     Petugas harus menulis setiap Laporan / Pengaduan di Buku Mutasi /  Jurnal yang ada dalam setiap tugasnya, dengan mencantumkan : "Siapa, Apa, Bilamana, Dimana, Berapa, Mengapa dan Bagaimana.
4)     Bila terjadi hal-hal diluar kewenangan Petugas, maka segera lapor kepada Koordinator Keamanan atau Pengurus RT.
C.     Serah Terima Pergantian Tugas Antar Shift
1)     Minimal 15 s/d 30 menit sebelum Serah Terima Tugas antar Shift dilaksanakan, Petugas Shift yang baru naik Tugas sudah mempersiapkan diri.
2)     Petugas melakukan Absensi, Pemeriksaan teliti mengenai Perlengkapan dan Seragam serta Kerapihan antara lain Kebersihan Baju, Rambut, Kumis, Jenggot, dll.
3)     Diharuskan bagi Petugas yang baru naik Tugas, jangan memasuki Ruang Jaga           agar tidak menggangu Petugas lama dalam menyelesaikan pekerjaannya dan untuk menghindarkan kesan menggerombol dalam Pos.
4)     Petugas melaksanakan Pembuatan Jadwal Penempatan Pos bagi Petugas baru yang naik Tugas, selanjutnya Serah Terima dilakukan tepat pada waktunya, Petugas melaksanakan Pengawasan. Serah Terima Petugas Pos.
5)     Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat Serah Terima Jaga antara lain:
-    Periksa barang Inventaris di Pos Jaga dan Sarana Pos (Telepon, dll).
-    Periksa Buku Jurnal dan formulir-formulir Tugas yang telah di isi oleh Petugas sebelumnya
-    Perhatikan apakah ada Instruksi dari Pengurus RT atau pesan-pesan yang harus dilaksanakan.
6)     Setelah Petugas Jaga baru menempati Pos masing-masing, dilarang meninggalkan Pos apapun alasannya sebelum ada penggantinya
D.    Cara Berpatroli
Dilaksanakan oleh 1(satu) orang atau lebih langsung dikendalikan dari Pos Keamanan dengan ketentuan sebagai berikut :
1)     Setiap Petugas harus mencatat / mendata secara tertulis pada Formulir Kontrol yang tersedia sebagai pertanggung jawaban Administrasi Tugas Patroli untuk dilaporkan kepada Koordinator Keamanan/Pengurus RT.
2)     Selalu di ingat bahwa : Tugas utamanya adalah Tindakan Preventif (pencegahan), sedangkan Tindakan Represif hanya terhadap kejadian-kejadian yang tertangkap tangan dan Pelanggaran Tindak Pidana.
3)     Petugas dalam memonitor Patroli, bila terdapat hal-hal yang memerlukan  tindakan cepat / khusus pada malam hari segera hubungi Polsek / Koramil terdekat sebagai Unsur Bantuan lainnya dan hubungi Koordinator Keamanan/Pengurus RT
4)     Mengenal dan berusaha untuk mengetahui sumber-sumber gangguan yang selalu menimbulkan kerawanan antara lain
5)     Laluilah Route Patroli sepenuhnya dengan sikap waspada dan tanggap serta kecepatan yang teratur antara lain:
-     Pergunakan mata dan telinga, dengan sebaik-baiknya.
-     Perhatikan dengan teliti daerah-daerah rawan.
-     Dalam ber-Patroli agar tidak menggunakan Route arah yang tetap.
6)     Kenali kebiasaan yang sering terjadi didalam lingkungan Palm Residence, karena dengan mengenal kebiasaan, maka akan diketahui sasaran yang ganjil dan tidak beres.
7)     Dalam hal harus mengambil tindakan, perhatikan Petaturan Perundang-Undangan yang berlaku dengan tidak menyimpang dengan kebijaksanaan Management Lingkungan Palm Residence Pengguna Jasa.
E.     Cara Mengatasi Kejahatan
1)     Sesuai dengan Fungsinya dan mengingat bahwa Keamanan adalah berperan sebagai Unsur Pembantu Polisi dalam Lingkungan Palm Residence, maka setiap anggota Keamanan berhak mengambil langkah-langkah atau tindakan Yuridis yang bersifat sementara, seperti menangkap dan memborgol seorang atau lebih oknum penjahat (hanya dalam hal tertangkap tangan) yang nyata-nyata telah melakukan suatu tindak pidana dalam area Palm Residence.
2)     Pencurian / Perampokan.
Bila dilingkungan kerja menjumpai orang yang mencurigakan gerak-geriknya, bahkan telah berbuat kejahatan, maka tindakan yang perlu diambil adalah :
a)  Lakukan peneguran langsung kepada yang bersangkutan seperlunya
b)  Bila yang bersangkutan mengadakan perlawanan, segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
-   Selalu wapada dan jangan melakukan tindakan ceroboh sehingga dapat menimbulkan kerugian diri sendiri.
-   Jika pelakunya hanya seorang dan yakin bisa diatasi sendiri, maka segera adakan penangkapan.
-   Bila pelaku lebih dari satu orang, maka segera hubungi Koordinator Keamanan atau Pengurus RT untuk melakukan penangkapan bersama terhadap pelaku.
-   Setelah diadakan penangkapan segera, pelakunya diamankan berikut barang bukti bila ada di Posko.
-   Jangan sekali-kali mengadakan pemukulan /  menghakimi sendiri.
-   Bila unsur Polisi telah datang, serahkan pelaku dengan disertai Laporan Kejadian (formulir resmi dari Lingkungan Palm Residence), yang ditanda tangani Koordinator Keamanan serta diketahui oleh Pengurus RT
-   Mernbuat Berita Acara Kejadian.
3)     Perkelahian.
a)  Perkelahian satu lawan satu
-   Usahakan melerai / memisahkan  para pelakunya dengan peringatan atau mengalihkan perhatian.
-   Bila perkelahian menggunakan alat-alat yang berbahaya (rantai, pentungan, senjata tajam) usahakan pemisahan itu diarahkan kepada, salah satu pihak yang bersenjata.
b)  Perkelahian Kelompok.
-   Usahakan memberikan peringatan yang dapat menarik dan mengalihkan perhatian para pelaku.
-   Hubungi Polisi / Koramil terdekat & meminta bantuan massa (warga lain) untuk dapat memisahkan kelompok yang berkelahi menjadi kelompok kecil.
-   Membuat Berita Acara Kejadian.
4)     Pembunuhan.
Segera amankan tempat terjadinya pembunuhan dengan cara
-    Tempat kejadian ditutup (blokir), Jaga jangan sampai ada orang-orang yang tidak berkepentingan dapat keluar / masuk lokasi tersebut, guna mencegah adanya jejak-jejak / bekas-bekas lain yang tidak diperlukan dan bahkan dapat menghilangkan jejak / bekas yang sesungguhnya.
-    Buat bagan / sketsa / gambar disekeliling korban dengan kapur tulis.
-    Segera hubungi ke Pos Polisi tedekat, untuk segera datang kelokasi guna Pengusutan lebih lanjut.
-    Segera hubungi Koordinator Keamanan dan Pengurus RT.
-    Segera berikan informasi kepada Keluarga Korban sesuai identitasnya jika perlu.
-    Bila unsur Polisi / Koramil telah tiba dilokasi, maka serahkan Data maupun Informasi kejadian yang diperlukan Pihak Kepolisian dalam hal Pengusutan selanjutnya.
-    Membuat Berita Acara kejadian.
5.    TAMBAHAN TUGAS-TUGAS DETAIL
A.     Dilakukan melalui Surat Tugas Khusus secara detail
B.     Disampaikan hanya dari Pengurus RT Lingkungan Palm Residence
C.     Sistem Pelaporan Laporan Rutin dan Tugas Rutin di kendalikan melalui koordinator keamanan dan Kecuali adanya Tugas-Tugas Insidentil melalui Pengurus RT Lingkungan Palm Residence
6.    LAIN-LAIN
A.     Seluruh Lingkungan Palm Residence  dijaga selama 24 jam
B.     Jumlah Personil SATPAM di lingkungan palm residence disesuaikan dengan situasi dan kondisi Area lingkungan tersebut dan atas persetujuan Pengurus RT.
C.     Hal-hal  yang belum diatur dalam SOP ini akan diatur tersendiri.


Tidak ada komentar: