Kamis, 20 November 2014

Perijinan Rumah Sakit

Salam hangat 
Berikut adalah informasi singkat mengenai prinsip-prinsip pendirian rumah sakit. Penggunaan waktu Anda secara efektif jauh lebih penting dari pada dipergunakan untuk mondar-mandir mengurus masalah ini, serahkan kepada kami untuk perencanaan pemabngunan Rumah Sakit Anda hingga siap diopersionalkan bahkan sampai kepada pendampingan operasionalisasi Rumah Sakitnya. Untuk informasi lebih detail silahkan menghubungi kami melelui diskusi di web ini

Pedoman pendirina Rumah sakit Swasta:

1.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 084/Menkes/Per/II/1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 920/Menkes/Per/XII/1986 Tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik;
2.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 806b/Menkes/SK/XII/1987 tentang Klasifikasi Rumah Sakit Umum Swasta;
3.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 191/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 157/ Menkes/SK/III/1999;
4.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 282/Menkes/SK/III/1993 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Swasta;
5.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 378/Menkes/Per/V/1993 tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta;
6.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;
7.    Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 725/Menkes/E/VI/2004 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta Di Bidang Medik;
8.    Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 1425/Menkes/E/XII/2006 tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan;
9.    Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor 0308/Yanmed/RSKS/PA/SK/IV/1992 tentang Pedoman Teknis Upaya Kesehatan Swasta di Bidang Rumah Sakit Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri

Klasifikasi Rumah Sakit Pemerintah:
1.    Rumah Sakit Kelas A: Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan medik spesialis luas dan sub spesialis luas.
2.    Rumah Sakit Kelas BII: Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan medik spesialis luas dan sub spesialis terbatas.
3.    Rumah Sakit Kelas BI: Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 11 (sebelas) macam pelayanan medik spesialistik.
4.    Rumah Sakit Kelas C: Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 4 (empat) macam pelayanan medik spesialitik dasar.
5.    Rumah Sakit Kelas D: Rumah sakit tipe ini minimal memiliki pelayanan medik dasar.

Klasifikasi Rumah Sakit Swasta:
1. Rumah sakit umum tingkat Utama: Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan medik
umum, spesialistik, dan subspesialistik
2. Rumah sakit umum tingkat Madya: Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 4
(empat) pelayanan medik spesialistik
3. Rumah sakit umum tingkat Pratama: Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan
Medik umum

Syarat-syarat pendirian Rumah Sakit Swasta:
·         Surat Permohonan
·         Feasibility Study dan Master Plan
·         Analisa Pelayanan dan Perencanaan Pengembangan
·         Analisa Keuangan
·         Program Fungsi RS
·         Daftar dan Jenis Ruangan
·         Daftar Inventaris Peralatan Medis dan Non Medis
·         MSDM dan perencanaan rekrutmennya
·         Rencana Klasifikasi Rumah Sakit
·         Akta Notaris Pendirian Badan Hukum pemohon (Photo Copy)
·         Sertifikat tanah dan Surat Penunjukan Pengguna (Photo Copy)
·         Ijin Lokasi daro PEMDA setempat
·         Ijin Pemanfaatan Lokasi dari Pemohon
·         IMB (Photo Copy)
·         HO (Photo Copy)
·         Daftar isian Pendirian RS
·         Dokumen UKL – UPL (AMDAL)
·         Rekomendasi PERSI
·         Daftar Tarif Pelayanan dan Penunjang Medik
·         Denah RS: Lay Out, Denah Ruang dan Isinya, Instalasi ME dan IPAL
·         Surat Penunjukan Direktur
·         Surat tidak keberatan sebagai Direktur (bermateria)
·         SIP Dokter
·         Surat Pernyataan Tunduk pada peraturan yang berlaku (bermaterai)

s

Tidak ada komentar: