A.Dasar Hukum
1.
No. HK.00.07.1.7.2.1317
A 9 Nopember 1999
2.
Perda Kabuparen Cianjur
No. 15 tahun 2005 tanggal 1 Juni 2005
B.Persyaratan
1.
Fotokopi akte notaris
2.
Surat rekomendasi dari
puskesmas
3.
Surat pernyataan tidak keberatan
dari tetangga
4.
Denah ruangan dan
lingkungan
5.
Kelengkapan bangunan
sesuai dengan syarat kesehatan
6.
Daftar alat-alat
kesehatan
7.
Daftar obat-obatan yang
harus dibeli di apotek
8.
Daftar ketenagaan
9.
Dokter penanggung jawab
sudah memiliki SIP dan surat pernyataan sanggup menjadi penanggung jawab BP
10.
Dokter pelaksana harian
sudah memiliki SIP dan surat pernyataan sanggup menjadi penanggung jawab BP
C.Prosedur
·
Yayasan Balai Pengobatan
mengajukan permohonan ijin kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur Cq. Bidang
Pelayanan Kesehatan dilengkapi dengan persyaratan tertulis
·
Bidang Pelayanan
kesuhatan meneleti Kelengkapan persyaratan
·
LengkapProses
·
Tidak LengkapPeninjauan ke LokasiProses
D.Biaya
BP/RB per 3 tahun
GRATIS, daftar ulang per tahun GRATIS
E.Waktu Penyelesaian
15 (lima belas) hari
kerja
Ijin Apotek
A.Dasar Hukum
1.
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/ Menkes/SK/ X/ 2002 tentang Perubahan
atas Peraruran Menteri Kesehatan No. 922/ Menkes/ SK/ 1993 tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik
2.
Surat Keputusan Bupati
Cianjur No. 45 tahun 2002 tentang Tata Cara Pemberian Izin Apotik dan Toko
Obat.
B.Persyaratan
1.
Fotokopi (Untuk Apoteker
Assisten Apt.)
·
KTP
·
Sumpah
·
Ijazah
·
SIK/SIP
2.
Surat Rekomendasi ISFI
Cabang Cianjur
3.
Fotokopi KTP Pemilik
Sarana
4.
Fotokopi Akta Perjanjian
Kerjasama Antara APA & PSA Dari Notaris
5.
Surat Pernyataan
Apoteker Sebagai APA
6.
Surat Pernyataan PSA
7.
Surat Izin Tempat Usaha
(SITU)
8.
Denah Lokasi dan Denah
Ruangan
9.
Daftar Alat Dan Daftar
Pegawai
10.
Pas Foto berwarna 4x6
C.Prosedur
·
APA mengisi permohonan
izin ke Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur
dilengakapi dengan persyaratan tertulis
·
Bidang Pelayanan
Kesehatan meneliti kelengkapan persyaratan
·
Tidak lengkap -
Dilengkapi Persyaratan
·
Lengkap - Peninjauan Ke
Lokasi - Proses
D.Biaya
Apotek per 3 tahun
GRATIS; Biaya daftar ulang per tahun GRATIS
E.Waktu Penyelesaian
15 (Lima Belas) hari
kerja
Ijin Toko Obat
A.Dasar Hukum
·
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 1331/ Menkes/SK/ X/ 2002 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 167/ Kab/ B.VII/ 72 tentang pedagang
Eceran Obat Berizin
·
Surat Keputusan Bupati
Cianjur No. 45 tahun 2002 tentang Tata Cara Pemberian Izin Apotik dan Toko
Obat.
B.Persyaratan
·
Fotokopi (Untuk Apoteker
Assisten Apt.) :
·
KTP
·
Sumpah
·
Ijazah
·
SIK/SIP
·
Surat Rekomendasi ISFI
Cabang Cianjur
·
Fotokopi KTP Pemilik
Sarana
·
Fotokopi Akta Perjanjian
Kerjasama Antara APA & PSA Dari Notaris
·
Surat Pernyataan
Apoteker Sebagai APA
·
Surat Pernyataan PSA
·
Surat Izin Tempat Usaha
(SITU)
·
Denah Lokasi dan Denah
Ruangan
·
Daftar Alat Dan Daftar
Pegawai
·
Pas Foto berwarna 4x6
C.Prosedur
·
Ass Apoteker mengisi
permohonan izin ke Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Cianjur dilengakapi dengan persyaratan tertulis
·
Bidang Pelayanan
Kesehatan meneliti kelengkapan persyaratan
·
Tidak lengkap Dilengkapi Persyaratan
·
Lengkap Peninjauan Ke Lokasi Proses
D.Biaya
GRATIS
E.Waktu Penyelesaian
15 (Lima Belas) hari
kerja
Ijin Keperawatan
A.Dasar Hukum
·
Kepmenkes RI No.
1076/Menkes/SK/VII/2003
·
Perda Kabuparen Cianjur
No. 15 tahun 2005 tanggal 1 Juni 2005
B.Persyaratan
·
Fotokopi ijazah Akper
·
Fotokopi SIP/SIK yang
masih berlaku
·
Surat persetujuan atasan
masa masa bakti /PNS
·
Surat Keterangan sehat
dari Dokter
·
Rekomendasi dari PPNI
·
Pas Foto 4x6
C.Prosedur
·
Tenaga perawat mengisi
permohonan ijin ke Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan kabupaten
Cianjur dilengakapi dengan persyartatan tertulis
·
Bidang Pelayanan
Kesehatan meneliti kelengkapan persyaratan
·
Lengkap Proses
·
Tidak Lengkap Dilengklapi Persyaratan
D.Biaya
Perawat per 3 tahun Rp.
100.000,- daftar ulang per tahun Rp. 50.000,-
E.Waktu Penyelesaian
7 (tujuh) hari kerja
Ijin Pengobatan Tradisional
A.Dasar Hukum
·
Kepmenkes RI No.
1076/Menkes/SK/VII/2003
·
Perda Kabuparen Cianjur
No. 15 tahun 2005 tanggal 1 Juni 2005
B.Persyaratan
·
Biodata pengobat
tradisional
·
Fotokopi KTP / Paspor
untuk TKA
·
Surat keterangan Kepala
Desa
·
Surat Pengantar dari
Kepala Puskesmas
·
Rekomendasi dari
asosiasi pengobat tradisional
·
Fotocopi sertifikat
pengobat tradisional
·
Rekomendasi dari
Kejaksaan / depag
·
Pas foto berwarna
terbaru 4x6 (3 lembar) dan 3x4 (2 lembar)
C.Prosedur
·
Pengobat tradisional
mengisi permohonan ijin praktek kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur
Cq. Bidang Pelayanan Kesehatan dilengkapi dengan persyaratan tertulis
·
Bidang Pelayanan
kesuhatan meneleti Kelengkapan persyaratan
·
LengkapProses
·
Tidak LengkapDilengkapi Persyaratan
D.Biaya
Terdaftar per tahun
GRATIS
E.Waktu Penyelesaian
7 (tujuh) hari kerja
Ijin Usaha Praktek Bidan
A.Dasar Hukum
·
Peraturan Menteri
kesehatan RI No. 900/Menkes/VII/2002
·
Perda Kabuparen Cianjur
No. 15 tahun 2005 tanggal 1 Juni 2005
B.Persyaratan
·
Fotokopi ijazah Bidan
·
Fotokopi SIB yang masih
berlaku
·
Surat persetujuan atasan
masa bakti / PNS
·
Surat Keterangan Sehat
dari Dokter
·
Rekomendasi dari IBI
·
Pas foto berwarna
terbaru 4x6 (3 lembar) dan 3x4 (2 lembar)
C.Prosedur
·
Tenaga kesehatan bidani,
mengajukan permohonan ijin praktek kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Cianjur Cq. Bidang Pelayanan Kesehatan dilengkapi dengan persyaratan tertulis
·
Bidang Pelayanan
kesuhatan meneleti Kelengkapan persyaratan
·
LengkapProses
·
Tidak LengkapDilengkapi Persyaratan
D.Biaya
Bidan per 3 tahun GRATIS
daftar ulang per tahun GRATIS
E.Waktu Penyelesaian
7 (tuhuh) hari kerja
Ijin Usaha Praktek Kedokteran
A.Dasar Hukum
·
Peraturan Menteri
Kesehatan RI No. 916/Menkes/Per/VIII/1997
·
Undang-undang Praktek
Kedokteran Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004
·
Permenkes No.
1419/Menkes/per/X/2005
·
Perda Kabupaten Cianjur No.
15 tahun 2005 tanggal 1 Juni 2005
B.Persyaratan
·
Fotokopi KTP
·
Fotokopi surat Penugasan
/ STR (dilegalisir)
·
Fotokopi Surat SK
penempatan masa bakti / selesai masa bakti PTT
·
Rekomendasi dari IDI /
PDGI (Organisasi Profesi) di wilayah tempat praktek
·
Pas foto berwarna
terbaru 4x6 (3 lembar) dan 3x4 (2 lembar)
C.Prosedur
·
Tenaga kesehatan dokter
spesialis, umum, gigi, mengajukan permohonan ijin praktek kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Cianjur Cq. Bidang Pelayanan Kesehatan dilengkapi dengan
persyaratan tertulis
·
Bidang Pelayanan
kesuhatan meneleti Kelengkapan persyaratan
·
LengkapProses
·
Tidak lengkapdilengkapi persyaratan
D.Biaya
·
Dokter spesialis per 3
tahun GRATIS, daftar ulang per tahun GRATIS
·
Dokter umum dan gigi per
3 tahun GRATIS, daftar ulang per tahun GRATIS
E.Waktu Penyelesaian
7 (tuhuh) hari kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar