-
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 084/Menkes/Per/II/1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 920/Menkes/Per/XII/1986 Tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik;
-
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 806b/Menkes/SK/XII/1987 tentang Klasifikasi Rumah Sakit Umum Swasta;
-
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 191/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 157/ Menkes/SK/III/1999;
-
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 282/Menkes/SK/III/1993 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Swasta;
-
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 378/Menkes/Per/V/1993 tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta;
-
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;
-
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 725/Menkes/E/VI/2004 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta Di Bidang Medik;
-
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 1425/Menkes/E/XII/2006 tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan;
-
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor 0308/Yanmed/RSKS/PA/SK/IV/1992 tentang Pedoman Teknis Upaya Kesehatan Swasta di Bidang Rumah Sakit Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri
Klasifikasi Rumah Sakit Pemerintah:
-
Rumah Sakit Kelas A: Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan medik spesialis luas dan sub spesialis luas.
-
Rumah Sakit Kelas BII: Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan medik spesialis luas dan sub spesialis terbatas.
-
Rumah Sakit Kelas BI: Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 11 (sebelas) macam pelayanan medik spesialistik.
-
Rumah Sakit Kelas C: Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 4 (empat) macam pelayanan medik spesialitik dasar.
-
Rumah Sakit Kelas D: Rumah sakit tipe ini minimal memiliki pelayanan medik dasar.
Klasifikasi Rumah Sakit Swasta:
1. Rumah sakit umum tingkat Utama: Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan medik
umum, spesialistik, dan subspesialistik
2. Rumah sakit umum tingkat Madya: Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 4
2. Rumah sakit umum tingkat Madya: Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 4
(empat) pelayanan medik spesialistik
3. Rumah sakit umum tingkat Pratama: Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan
3. Rumah sakit umum tingkat Pratama: Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan
Medik umum
Syarat-syarat pendirian Rumah Sakit Swasta:
-
Surat Permohonan
-
Feasibility Study dan Master Plan
-
Analisa Pelayanan dan Perencanaan Pengembangan
-
Analisa Keuangan
-
Program Fungsi RS
-
Daftar dan Jenis Ruangan
-
Daftar Inventaris Peralatan Medis dan Non Medis
-
MSDM dan perencanaan rekrutmennya
-
Rencana Klasifikasi Rumah Sakit
-
Akta Notaris Pendirian Badan Hukum pemohon (Photo Copy)
-
Sertifikat tanah dan Surat Penunjukan Pengguna (Photo Copy)
-
Ijin Lokasi daro PEMDA setempat
-
Ijin Pemanfaatan Lokasi dari Pemohon
-
IMB (Photo Copy)
-
HO (Photo Copy)
-
Daftar isian Pendirian RS
-
Dokumen UKL – UPL (AMDAL)
-
Rekomendasi PERSI
-
Daftar Tarif Pelayanan dan Penunjang Medik
-
Denah RS: Lay Out, Denah Ruang dan Isinya, Instalasi ME dan IPAL
-
Surat Penunjukan Direktur
-
Surat tidak keberatan sebagai Direktur (bermateria)
-
SIP Dokter
-
Surat Pernyataan Tunduk pada peraturan yang berlaku (bermaterai)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar