Salam hangat
Berikut adalah informasi singkat mengenai prinsip-prinsip
pendirian rumah sakit. Penggunaan waktu Anda secara efektif jauh lebih penting
dari pada dipergunakan untuk mondar-mandir mengurus masalah ini, serahkan
kepada kami untuk perencanaan pemabngunan Rumah Sakit Anda hingga siap
diopersionalkan bahkan sampai kepada pendampingan operasionalisasi Rumah
Sakitnya. Untuk informasi lebih detail silahkan menghubungi kami melelui
diskusi di web ini
Pedoman pendirina Rumah sakit Swasta:
1.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan
Swasta di Bidang Medik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 084/Menkes/Per/II/1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kesehatan RI No. 920/Menkes/Per/XII/1986 Tentang Upaya Pelayanan Kesehatan
Swasta di Bidang Medik;
2.
Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 806b/Menkes/SK/XII/1987 tentang Klasifikasi Rumah Sakit Umum
Swasta;
3.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
191/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
157/ Menkes/SK/III/1999;
4.
Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 282/Menkes/SK/III/1993 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Swasta;
5.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 378/Menkes/Per/V/1993 tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah
Sakit Swasta;
6.
Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan
Rumah Sakit;
7.
Surat Edaran Menteri
Kesehatan Nomor 725/Menkes/E/VI/2004 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta
Di Bidang Medik;
8.
Surat Edaran Menteri
Kesehatan Nomor 1425/Menkes/E/XII/2006 tentang Standar Prosedur Operasional
Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan;
9.
Keputusan Direktur
Jenderal Pelayanan Medik Nomor 0308/Yanmed/RSKS/PA/SK/IV/1992 tentang Pedoman
Teknis Upaya Kesehatan Swasta di Bidang Rumah Sakit Dalam Rangka Penanaman
Modal Dalam Negeri
Klasifikasi Rumah Sakit Pemerintah:
1.
Rumah Sakit Kelas A:
Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan medik spesialis luas dan sub spesialis
luas.
2.
Rumah Sakit Kelas BII:
Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan medik spesialis luas dan sub spesialis
terbatas.
3.
Rumah Sakit Kelas BI:
Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 11 (sebelas) macam pelayanan medik
spesialistik.
4.
Rumah Sakit Kelas C:
Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 4 (empat) macam pelayanan medik spesialitik
dasar.
5.
Rumah Sakit Kelas D:
Rumah sakit tipe ini minimal memiliki pelayanan medik dasar.
Klasifikasi Rumah Sakit Swasta:
1. Rumah sakit umum tingkat Utama: Rumah sakit
tipe ini memiliki pelayanan medik
umum, spesialistik, dan subspesialistik
2. Rumah sakit umum tingkat Madya: Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 4
2. Rumah sakit umum tingkat Madya: Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 4
(empat) pelayanan medik spesialistik
3. Rumah sakit umum tingkat Pratama: Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan
3. Rumah sakit umum tingkat Pratama: Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan
Medik umum
Syarat-syarat pendirian Rumah Sakit Swasta:
·
Surat Permohonan
·
Feasibility Study dan
Master Plan
·
Analisa Pelayanan dan
Perencanaan Pengembangan
·
Analisa Keuangan
·
Program Fungsi RS
·
Daftar dan Jenis
Ruangan
·
Daftar Inventaris
Peralatan Medis dan Non Medis
·
MSDM dan perencanaan
rekrutmennya
·
Rencana Klasifikasi Rumah
Sakit
·
Akta Notaris Pendirian
Badan Hukum pemohon (Photo Copy)
·
Sertifikat tanah dan
Surat Penunjukan Pengguna (Photo Copy)
·
Ijin Lokasi daro PEMDA
setempat
·
Ijin Pemanfaatan
Lokasi dari Pemohon
·
IMB (Photo Copy)
·
HO (Photo Copy)
·
Daftar isian Pendirian
RS
·
Dokumen UKL – UPL
(AMDAL)
·
Rekomendasi PERSI
·
Daftar Tarif Pelayanan
dan Penunjang Medik
·
Denah RS: Lay Out,
Denah Ruang dan Isinya, Instalasi ME dan IPAL
·
Surat Penunjukan
Direktur
·
Surat tidak keberatan
sebagai Direktur (bermateria)
·
SIP Dokter
·
Surat Pernyataan Tunduk
pada peraturan yang berlaku (bermaterai)
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar