Kamis, 20 November 2014

STANDAR TARIF PERMENKES NO69 TAHUN 2013

STANDAR TARIF
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 2013

TENTANG
STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT LANJUTAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA
FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA

I.      TARIF KAPITASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN RAWAT JALAN TINGKAT PERTAMA

A.   TARIF KAPITASI DI PUSKESMAS

NO
PUSKESMAS
TARIF (Rp)
1
Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan yang setara
3.000 - 6.000




B.  TARIF KAPITASI DI RS PRATAMA, KLINIK PRATAMA, DOKTER PRAKTEK,   DOKTER GIGI PRAKTEK

NO
JENIS FASILITAS KESEHATAN PRIMER MILIK SWASTA
TARIF (Rp)
1
RS. Pratama, Klinik Pratama, Praktek Dokter, atau Fasilitas Kesehatan yang setara
8.000 - 10.000
2
Praktik Dokter Gigi di luar Fasilitas Kesehatan A1 atau B1
2.000










II.     TARIF NON KAPITASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN RAWAT INAP TINGKAT PERTAMA DAN PELAYANAN MATERNAL DAN NEONATAL






A.TARIF NON KAPITASI

NO
JENIS PELAYANAN
TARIF (Rp)
1
Paket Rawat Inap per hari untuk Fasilitas Kesehatan berupa Puskesmas dengan perawatan Rumah Sakit Kelas D Pratama, dan Klinik Pratama
100.000

B.   PELAYANAN KESEHATAN KEBIDANAN DAN NEONATAL

NO
JENIS PELAYANAN
TARIF (Rp)
1
Pemeriksaan ANC
25.000
2
Persalinan pervaginam normal
600.000
3
Penanganan perdarahan paska keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar
750.000
4
Pemeriksaan PNC/neonates
25.000
5
Pelayanan tindakan paska persalinan (mis. placenta manual)
175.000
6
Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal
125.000
7
Pelayanan KB pemasangan:
- IUD/Implant
- Suntik
100.000
15.000
8
Penanganan komplikasi KB paska persalinan
125.000



MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

NAFSIAH MBOI




















SURAT EDARAN
NOMOR HK/ MENKES/ 31/I/2014

TENTANG

PELAKSANAAN STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT LANJUTAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN


I.     TARIF KAPITASI DOKTER GIGI
1.   Tarif kapitasi Rp.6.000,- di Puskesmas (huruf A1) dan Rp.10.000,- di RS Kelas D Pratama, Klinik Pratama atau fasilitas kesehatan yang setara (huruf B1) dalam Lampiran 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 sudah termasuk pelayanan kesehatan gigi
2.   Tarif kapitasi dokter gigi yang berpraktik di luar fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sebesar Rp. 2.000,-


II.           TARIF PELAYANAN KESEHATAN KEBIDANAN DAN NEONATAL
Dilakukan oleh bidan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (ANC), angka 4 (PNC), dan angka 7 (Pelayanan KB) dalam lampiran I angka II huruf B Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 hanya berlaku untuk Pelayanan Kesehatan Kebidanan dan Neonatal di luar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, RS Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara) yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

III.          PELAYANAN AMBULAN
a.    Diberikan pada transportasi darat dan air bagi pasien dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.   Penggantian pelayanan ambulan sesuai dengan standar biaya ambulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
c.    Dalam hal belum terdapat tarif dasar ambulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, tariff ditetapkan dengan mengacu pada standar biaya yang berlaku pada daerah dengan karakteristik geografis yang relative sama pada satu wilayah.

IV.         TARIF PELAYANAN OBAT RUJUK BALIK  DI DEPO FARMASI ATAU APOTEK YANG BEKERJA SAMA DENGAN BPJS KESEHATA
a.    Tarif Obat Program Rujuk Balik sesuai e-catalog ditambah factor pelayanan dan embalage.
b.   Peresepan obat Program Rujuk Balik sesuai dengan Daftar Obat Rujuk Balik
c.    Harga dasar obat Program Rujuk Balik sesuai dengan e-catalog
d.   Faktor Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan ketentuan sebagai berikut :


Harga Satuan Obat
Faktor Pelayanan Maksimal
Sampai dengan Rp. 50.000,-
0,2
Ø  Rp. 50.000,-  s.d. Rp.250.000,-
0,15
Ø  Rp.250.000,- s.d. Rp.500.000,-
0,1
Ø  Rp.500.000,- s.d. Rp.1.000.000,-
0,5
Ø  Rp.1.000.000,-
0,02

e.    Embalage sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, dengan ketentuan sebagai berikut :
1)   Embalage untuk setiap resep (per /R) obat jadi adalah Rp.300,-
2)   Embalage untuk setiap resep obat racikan adalah Rp.500,-


V.           PELAYANAN PEMERIKSAAN PENUNJANG RUJUK BALIK DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Tarif pemeriksaan  Gula Darah sebesar Rp.10.000,- sampai dengan Rp.20.000,-
b.   Pemeriksaan Glukosa Darah Puasa (GDP) dan Glukosa Darah Post  Prandial (GDPP) dilakukan 1 (satu) bulan
c.    Dalam keadaan tertentu, pemeriksaan gula darah sewaktu dapat dilakukan sesuai indikasi medis
d.   Pemeriksaan lain dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dan biayanya sudah termasuk dlam paket INA CBG’s


VI.         TARIF PELAYANAN SKRINING KESEHATAN TERTENTU

1.   Tarif pemeriksaan penunjang rujuk balik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Tarif :
1)   Pemeriksaan IVA : Maksimal Rp.25.000,-
2)    Pemeriksaan Pap Smear : Maksimal Rp.125.000,-
3)   Pemeriksaan Gula Darah : Rp.10.000,- s.d Rp.20.000,-

b.   Pelayanan Pemeriksaan Penunjang diberikan kepada Peserta BPJS Kesehatan yang telah mendapat analisis riwayat kesehatan dengan hasil yang telah teridentifikasi mempunyai risiko  penyakit tertentu
Diposkan oleh Afiati Hk di 21.45 


Tidak ada komentar: