Kamis, 20 November 2014

Standart Operasional Prosedur Satuan Pengamanan/Security PT. Multi Perkasa Abadi Semesta Umum

Satpam/security adalah suatu kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan fisik dalam rangka menyelenggarakan keamanan dilingkungan/kawasan kerjanya. Pengamanan fisik yaitu segala usaha dan kegiatan mencegah/mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban dilingkungan instansi terkait secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Pelaksanaan pengamanan dilakukan oleh satpam yang dikoordinir langsung oleh chief security yang dibantu oleh komandan regu dalam melaksanakan tugas pengamanan selama 24 jam dengan kekuatan personil yang disusun dalam sistem jaga shift.

Tugas Pokok Satpam/Security
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja Perusahaan Khususnya pengamanan fisik (physical security).
Fungsi Satpam
Segala usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan kerja dan sekitarnya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum (Preventive Role).
Peranan Satpam
Dalam rangka melaksanakan tugasnya satpam mempunyai peranan sebagai berikut :
1.     Unsur membantu pimpinan Perusahaan tempat dia bertugas dibidang keamanan lingkungan/kawasan kerja.
2.     Unsur membantu Polri dalam bidang keamanan dan ketertiban dibidang penegakan hukum dan “Security Mindedness” dalam lingkungan kerja.
Kegiatan Pokok Satpam
1.     Mengadakan peraturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerja, khusus yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Perusahaan seperti :
2.     Pengaturan Tanda Pengenal pegawai /karyawan
3.     Pengaturan penerimaan Tamu
4.     Pengaturan parkir kendaraan
5.     Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar lokasi kerja dan sekitar tempat tugasnya.
6.     Melakukan perondaan sekitar kawasan kerjanya menurut rute dan waktu yang ditentukan dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran lalu lintas diluar kawasan atau sekitar lingkungan Perusahaan.
7.     Mengadakan pengawalan uang/barang apabila diperlukan.
8.     Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi tindak pidana, antara lain seperti :
9.     Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
10.  Menangkap dan memborgol pelakunya (apabila tertangkap basah)
11.  Menolong korban
12.  Melaporkan/meminta bantuan POLRI setempat secepatnya
13.  Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat melalui alat-alat alarm atau kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda orang banyak disekitar Perusahaan serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan
A. Tata Tertib dan Pelaksanaan Tugas Satpam/Security
Sikap tampan dan perilaku anggota Satpam/Security :
Anggota Satpam diwajibkan memelihara kebersihan badan dan pakaian seperti:
1.     Rambut harus dicukur rapi dan bersih
2.     Dilarang memelihara jenggot dan jambang
3.     Berpakaian rapi bersih dan lengkap sesuai dengan ketentuan seragam satpam
4.     Bertindak sopan, ramah tetapi tegas luhur, berani adil dan bijaksana
5.     Ulet, tabah, sabar dan percaya diri dalam mengemban tugasnya
6.     Memegang teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya
7.     Cepat tanggap (Responsive) dalam memberikan perlindungan dan pengamanan
8.     Mentaati peraturan dan menghormati norma yang berlaku di perusahaan
9.     Dilarang bersikap acuh tak acuh, tidak sopan baik kepada tamu, penghuni maupun masyarakat sekitarnya
10.  Dapat menciptakan suasana lingkungan kerja yang bersih, aman, nyaman dan tentram
Tugas-Tugas Satpam :
1.     Mengawasi dan mencatat nama-nama staf kantor yang keluar –masuk kantor
2.     Mencatat nomor dan nama kendaraan serta dokumen pengiriman yang dibawa
3.     Memeriksa barang/sisa angkutan yang masih terbawa oleh kendaraan tanpa dokumen pengiriman
4.     Memeriksa dan menjaga keamanan barang dilingkungan Perusahaan setiap jam dengan peralatan ceklok control
5.     Memeriksa dan mengawasi tenaga kerja yang melakukan ceklok absensi
6.     Melakukan tindakan darurat pengamanan apabila terjadi kerusakan alat mesin yang menyebabkan kebakaran
7.     Melarang orang-orang yang tidak berkepentingan mendekati tempat-tempat yang membahayakan/dilarang dimasuki kecuali petugas
8.     Membukakan pintu gerbang pada saat ada kendaraan yang akan masuk atau keluar dari conditioning plant
9.     Memberikan buku tamu untuk diisi oleh tamu yang diteruskan kepada yang dituju
10.  Melakukan body chek kepada semua tenaga kerja yang akan meninggalkan kantor  dan conditioning plant kecuali pimpinan dan tamu penting
11.  Menegur mengingatkan dan melaporkan pengguna kendaraan (tenaga kerja dan Staf kantor) yang tidak menggunakan peralatan keselamatan (helm untuk sepeda motor, sabuk pengaman untuk pengemudi dan penumpang depan di mobil) kecuali tamu kantor
12.  Melarang tenaga kerja conditioning plant keluar pada saat jam kerja kecuali ada  ijin dari supervisor
13.  Mengkoordinir penggunaan radio komunikasi guna kepentingan kantor maupun kepentingan lapangan
14.  Meminta dokumen pengiriman kepada semua kendaraan yang masuk dan keluar dari conditioning plant untuk kemudian dicatat dan distempel yang kemudian diserahkan kepada bagian yang berkepentingan
 B. Tata Cara Serah Terima Tugas Penjagaan
Setiap pergantian tugas dan penjagaan dari shif satu ke shif berikutnya diwajibkan adanya acara”serah terima” tugas penjagaan. Adapun tata cara penyerahan tersebut adalah sebagai berikut :
1.     15 menit sebelum acara serah terima dimulai harus sudah berada ditempat jaga
2.     Tidak dibolehkan masuk kedalam ruang jaga agar petugas jaga yang lama dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan tertib
3.     Petugas jaga yang lama wajib membersihkan ruang penjagaan sebelum serah terima dilakukan
4.     Serah terima dilakukan tepat pada waktu yang telah ditentukan (jam pergantian shif)
5.     Satu orang petugas jaga dari shif jaga lama dengan orang petugas jaga dari shif yang akan menggantikan melakukan :
1.     Pemeriksaan buku-buku/regester yang harus ada dipenjagaan apakah dalam keadaan lengkap dan telah ditandatangani oleh petugas jaga yang lama
2.     Pemeriksaan barang-barang inventaris diruang penjagaan apakah telah sesuai dengan daftar yang ada (diserahterimakan)
3.     Pemeriksaan apakah ada pengumuman/instruksi yang dilanjutkan
4.     Setelah hal-hal tersebut dilakukan, segera diadakan “apel serah terima tugas “, yang dipimpin oleh seorang penjaga
5.     Dalam apel serah terima tersebut, petugas jaga shif yang lama melaporkan kejadian-kejadian penting pada saat meriksa bertugas (apa bila ada) dan menyerahkan tugas selanjutnya kepada petugas yang baru
6.     Petugas jaga yang baru menyatakan menerima penyerahan tersebut
 C.  Peraturan Tata Tertib Satpam/Security
Semua anggota SATPAM/SECURITY diharap untuk :
1.     Menghapal semua Nama dan orangnya di suatu perusahan untuk mempermudah dalam penyampaian informasi apabila diperlukan
2.     Dilarang mengosongkan Pos SATPAM, jika ada telepon atau radio panggil agar bisa diterima
3.     Memberikan stempel pada surat keluar masuknya barang
4.     Mengambil arsip untuk pengeluaran semua barang – barang dari conditioning
5.     Menegur dan menganjurkan pemakaian sabuk pengaman pengendera mobil dan helm bagi yang membawa sepeda motor
6.     Dilarang tidur waktu tugas
7.     Mengatur parkir, antrian dijembatan timbang dalam loket
8.     Melaksanakan serah terima penjagaan
9.     Melaksankan tugas sebagai pengaman dan penertib dilingkungan kerja
10.  Melaksanakan kegiatan dan pelatihan PBB dan beladiri
11.  Menindak lanjuti setiap laporan yang masuk
12.  Siap siaga dalam melaksanakan tugas
13.  Melaksanakan check lock absensi
14.  Pelarangan dan lain-lain yang merupakan tindakan pertama pencegahan tindakan kriminal
15.  Loyal pada pimpinan dan melaksanakan setiap tugas dengan sebaik-baiknya atas instruksi (Danru dan Chief Security) serta melaksanakan semua peraturan yang berlaku di PT. Multi Perkasa Abadi Semesta  dan Perusahaan dimana  ditempatkan
Larangan –larangan security selama bertugas :
1.     Dilarang merokok selama bertugas
2.     Dilarang membuka seragam selama bertugas
3.     Dilarang memakai baju bebas selama bertugas
4.     Dilarang melepas sepatu dan memakai sandal selama bertugas
5.     Dilarang meminum minuman keras dan obat terlarang selama bertugas
6.     Dilarang main judi pakai uang maupun tidak selama bertugas
7.     Dilarang main catur selama bertugas
8.     Dilarang meninggalkan pos selama bertugas tanpa sepengetahuan
9.     Dilarang memakai telepon yang tidak perlu selama bertugas
10.  Dilarang mengucapkan kata-kata makian meskipun dengan bahasa daerah
11.  Dilarang bertindak tidak sopan
12.  Dilarang berkelahi sesama rekan kerja
13.  Dilarang menyebar isu sara
14.  Dilarang berambut panjang minimal 1 ½ cm
Janji Satuan Pengamanan (Satpam/Security)
1.     SETIA DAN MENJUNJUNG TINGGI PANCASILA DAN UUD 1945
2.     MEMEGANG TEGUH DISIPLIN, PATUH DAN TAAT KEPADA PIMPINAN SERTA BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS
3.     MENJAGA KEHORMATAN DIRI DAN MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN SATPAM
4.     MEMELIHARA KESATUAN DAN PERSATUAN SATPAM SERTA APARAT KEAMANAN LAINNYA
5.     SENANTIASA MEMELIHARA DAN MENINGKATKAN KEWASPADAAN SERTA KEMAMPUAN TUGAS, DEMI TERCAPAINYA KEAMANAN LINGKUNGAN
Prinsip – Prinsip Penuntun Satuan Pengamanan (Satpam/Security)
1.  KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN PT. MULTI PERKASA ABADI SEMESTA YANG BERTUGAS DIPERUSAHAAN MEMEGANG TEGUH DISIPLIN, PATUH DAN TAAT PADA PIMPINAN, JUJUR DAN BERTANGGUNG JAWAB
1.     KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN PT. MULTI PERKASA ABADI SEMESTA YANG BERTUGAS DIPERUSAHAAN SENANTIASA MENJAGA KEHORMATAN DIRI DAN MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN SATUAN PENGAMANAN
2.     KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN PT. MULTI PERKASA ABADI SEMESTA YANG BERTUGAS DIPERUSAHAAN SENANTIASA WASPADA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PENGAMAN DAN PENERTIB DILINGKUNGAN KERJA
3.     KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN PT. MULTI PERKASA ABADI SEMESTA YANG BERTUGAS DIPERUSAHAAN SENANTIASA BERSIKAP TERBUKA, TIDAK MENGANGGAP REMEH SESUATU YANG TERJADI DILINGKUNGAN KERJA
4.     KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN PT. MULTI PERKASA ABADI SEMESTA YANG BERTUGAS DIPERUSAHAAN ADALAH PETUGAS YANG TANGGUH DAN SENANTIASA BERSIKAP ETHIS DALAM MENEGAKKAN PERATURAN
Waktu Kerja dan Perlengkapan
1.     Waktu kerja regu shif adalah sebagai berikut :
·         Kelompok I shift pagi jam 07.00 s/d 15.00 WITA
·         Kelompok II shift siang jam 15.00 s/d 23.00 WITA
·         Kelompok III shift malam jam 23.00 s/d 07.00 WITA
·         Kelompok IV off
1.     Perlengkapan Satpam/Security :
·         Pakaian Satpam/Security adalah :
1.     Pakaian dinas harian : baju putih (lengan pendek) dilengkapi dengan Pluit/sempritan dengan talikurnya hitam, simbol satuan pengaman POLRI, nama pengenal/ identitas SATPAM, celana biru panjang dilengkapi dengan ikat pinggang kecil hitam, ikat pinggang besar/kopel rem hitam, pentungan, borgol, tutup kepala pet biru lengkap dengan symbol, sepatu rendah hitam
2.     Pakaian dinas lapangan : baju biru (lengan panjang) dilengkapi dengan Pluit/sempritan dengan talikurnya, simbol satuan pengaman POLRI, nama pengenal/ identitas SATPAM, celana biru panjang dilengkapi dengan ikat pinggang kecil putih, ikat pinggang besar/kopel rem putih, pentungan, borgol, tutup kepala pet/baret lengkap dengan symbol, sepatu tinggi hitam
·         Perlengkapan pendukung
1.     Radio panggil (HT) pemakai jasa
2.     Mesin Check clock Amano Control (1)
Tugas Dan Tanggung Jawab Chief Security, Dandru
Chief Security :
1.     Dalam keadaan jam kerja chief security menjadi komando pelaksana, mengkoordinasikan team dari Perusahaan
2.     Membentuk Organisasi darurat dalam melaksanakan latihan pemadaman Api, P3K, dan lain-lain
Danru :
1.     Bertanggung jawab kepada Direktur PT. Multi Perkasa Abadi Semesta dan kepala Operasional PT. Multi Perkasa Abadi Semesta serta chief security atau keamanan seluruh area yang meliputi personil dan material
2.     Menjalankan instruksi Chief security
3.     Mengadakan Apel anak buah sebelum dan sesudah pelaksanaan tugas
4.     Membina anak buahnya
5.     Mengawasi dan mengontrol tugas anak buahnya dilapangan (masin-masing pos) dan memberikan arahan kalau ada hal-hal yang kurang sesuai/benar dalam pelaksanaan tugasnya
6.     Mengecek kerapian dan kebersihan anak buahnya (pakaian, rambut, tidak memelihara jambang)
7.     Membuat laporan harian dalam buku mutasi dilampiri isian blanko parkir kendaraan hasil patroli, penempatan anggota tertulis dan laporan kejadian bila ada
8.     Menempatkan dan mengatur anak buahnya pada pos – pos yang telah ditentukan
9.     Melaksanakan koordinasi yang baik dengan departemen lain dan aparat terkait lainnya
7.    Prosuder Jaga
Dalam keadaan normal :
1.     Anggota bertanggung jawab kepada Danru
2.     Mengatur kelancaran lalu lintas kendaraan yang masuk/ keluar
3.     Menjaga keamanan dan ketertiban pintu gerbang masuk maupun keluar dan daerah sekitarnya
4.     Mengawasi orang-orang yang diperkirakan dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban
5.     Melarang orang lain yang tidak berkepentingan berada di Pos
6.     Bertanggung jawab terhadap kebersihan pos
7.     Memberikan informasi apabila ada permasalahan melalui HT kepada Danru
8.     Mengawasi para tamu yang keluar masuk area kalau ada yang mencurigakan segera memberitahukan kepada Danru melalui HT
9.     Selalu bekerja sama dengan petugas yang lainnya
10.  Selalu berpenampilan simpatik, sopan dan tegas serta siap memberikan informasi apabila diperlukan
11.  Mengecek dan mencatat serta melaporkan semua yang ditemukan/diketahui ada   kelainan selama pelaksanaan patrol
12.  Mengawasi pabrik terhadap gejala – gejala pencurian kebakaran dan kerusakan lainnya
Pada waktu terjadi kebakaran :
1.     Menutup pintu masuk dan mematikan api serta melarang orang yang tidak berkepentingan masuk area
2.     Memberi ijin masuk kendaraan Dinas pemadam kebakaran, ambulance, polisi atau aparat lainnya yang terkait atau berkepentingan
3.     Beri kode dibuka apabila darurat kebakaran telah selesai
4.     Pos tidak boleh ditinggalkan dengan alasan apapun
5.     Petugas patroli berubah menjadi tim pengaman dan pemadam Api
Prosedur Patroli Perusahaan
1.     Patroli/tugas keliling harus dilaksanakan setiap saat secara terus-menerus (rutin)
2.     Pada malam hari patroli harus dilakukan minimal satu jam sekali (mulai pada pukul 20.00 s/d 06.00 WITA
3.     Pada waktu patroli petugas harus selalu waspada, mengerti, mengetahui dan menguasai keadaan daerah kerja/area lokasi, sehingga apabila terjadi hal-hal yang ganjil atau tidak beres akan diketahui sasarannya
4.     Siapkan dan pastikan semua perlengkapan patroli sebelumnya antara lain : Kunci Control (mechine control), Senter, Pesawat radio Panggil (HT), Tongkat pemukul, Borgol
5.     Adapun tempat-tempat yang harus mendapatkan perhatian khusus (sementara waktu) untuk di patrol antara lain : Pintu depan/masuk dan keluar, Pos Satpam
6.     Dalam melakukan patroli agar tidak menggunakan rute yang tetap dan berhentilah pada tempat-tempat tertentu
7.     Pada saat salah seorang petugas jaga yang satu melakukan patroli, petugas jaga lain harus tetap waspada ditempat jaganya masing-masing (pos tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan kosong dengan alasan apapun)
8.     Setiap selesai melakukan patroli petugas jaga mencatat dalam buku monitoring keamanan mengenai keadaan/situasi pada saat patroli pada waktu itu
9.     Hal-hal lain mengenai area yang perlu dikontrol secara terus-menerus akan diperbaharui sambil menunggu petunjuk dari pihak manajemen Perusahaan
Prosedur Menerima Tamu
1.     Berikan sapaan terlebih dahulu dengan sikap ramah, sopan santun simpatik, pada sikap berdiri dengan mengucapkan “selamat pagi/siang/sore, ada yang bisa dibantu pak/bu.
2.     Setelah tamu memberikan tujuan dan identitasnya, persilahkan tamu duduk diruang yang telah disediakan
3.     Segera menghubungi pertelepon orang yang dituju tersebut dengan mengucapkan : “salam, petugas jaga disini ada tamu yang ingin menemui Bapak/Ibu …………….dari…….
4.     Apabila orang/staf yang dituju mempunyai sekretaris, sekretaris tersebut harus dihubungi dan diberitahukan adanya tamu
5.     Apabila sudah ada konfirmasi orang yang dituju akan diterima diruang kerja,ruang tamu, atau masih disuruh menunggu segera konfirmasikan kepada tamu tersebut
6.     Antar/berilah petunjuk mengenai lokasi yang harus dituju tempat tamu diterima dan mintalah tamu untuk mengisi buku tamu dan berilah tanda visitor kepada tamu tersebut
7.     Dalam keadaan tertentu yang disebut oleh pimpinan, petugas, jaga wajib mengantar/mengawal tamu sampai dengan resepsionis, misal :
·         Tamu tersebut adalah Pejabat tinggi dari suatu instansi pemerintah
·         Tamu tersebut adalah karyawan yang mempunyai masalah kepegawaian
8. Ucapkan terima kasih saat tamu akan meninggalkan kantor dan mintalah  kembali kartu visitor
Prosedur Menerima Telepon
1.     Segera angkat begitu telpon berdering jangan biarkan telepon berdering berulang kali
2.     Berikan salam dengan mengucapkan “Selamat pagi/siang/sore Satpam perusahaan ada yang bisa saya Bantu, dengan siapa kami bicara ?”
3.     Setelah penelepon menyebutkan identitasnya kemudian menginginkan berbicara dengan seseorang didalam, serta mengucapkan “Dengan (sebutkan sekali lagi nama dan departemen dari untuk menghindari kesalahan orang yang dikehendaki ), mohon ditunggu pak/bu
4.     Segera hubungi orang yang dimaksud (tekan tombol “Hallo”) dan tekan nomor extention yang dituju dengan mengucapkan “selamat pagi/siang/sore Pak/Bu Satpam jaga disini ada telepon dari ………….(sebutkan identitas penelpon) bisa diterima Pak/Bu
5.     Apabila sudah ada persetujuan, segera sambungkan telepon, dengan mengucapkan “silahkan” kepada si penelpon
6.     Apabila orang yang dikehendaki tidak ada ditempat atau keberatan menerima telepon tersebut, segeralah berbicara dengan si penelpon dengan menutup sementara dan kembali mengucapkan “maaf Pak/Bu ………..sedang tidak berada ditempat ada yang bisa saya sampaikan ………….Baik Pak/Bu kami sampaikan terima kasih
7.     Apabila si penelpon memberikan pesan, segera catat semua pesan dalam ”message list form“ dan sampaikan saat orang yang dimaksud sudah berada ditempatnya
8.     Semua telepon yang diterima harus dicatat dalam buku, ”message list form” dengan mencatat : Siapa yang menelepon, dari mana, untuk siapa, isi berita kapan diterima (tgl,hari,jam), dan yang menerima
9.     Dalam menerima telepon suara harus jelas dan berwibawa, sehingga mudah didengar, hindari kata-kata dan cara yang kurang sopan
Prosedur Pengisian Buku
Buku Tamu (Visitor Book) :
Buku untuk mencatat keluar masuknya tamu, yang berisi catatan-catatan : Tanggal, Nama Tamu, Alamat Tamu, Nama orang yang akan ditemui, Alamat orang yang akan ditemui, Keperluan, Jam masuk, Jam keluar, Tanda Tangan, Nomor kendaraan Tamu, Nomor Id Card yang digunakan Tamu
Buku Telepon
Buku untuk mencatat semua telepon yang masuk yang berisi catatan-catatan:
Hari Tanggal, Jam, Nama Penelpon, Untuk Siapa, Isi Berita, Nama Penerima Telepon
Buku Patroli
1.     Buku untuk mencatat setiap keadaan atau situasi pada saat mengadakan patroli pada areal  perumahan maupun gedung, yang berisi catatan –catatan : Hari Tanggal, Jam Patroli, Keterangan, Buku Amino, Tanda tangan petugas, Buku Mutasi
2.     Buku untuk mencatat setiap keadaan detik demi detik diwilayah/areal     perumahan/gedung, yang berisi catatan-catatan :
1.     Kolom I              : Nama Petugas, Tanggal jaga, Waktu jaga
2.     Kolom II         :Jam keterangan yang berisi kejadian-kejadian kendaraan/orang/tamu keluar masuk wilayah/area perumahan/gedung
3.     Kolom III        : Acara serah terima
12.  Pendidikan Dan Pelatihan
1.     Memberikan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan bagi anggota satuan pengamanan guna melaksanakan tugas dan untuk menuju profesionalisme
2.     Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan secara berjenjang dan berlanjut yang pelaksanaanya pada setiap triwulan pada setiap tahunnya
3.  Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan :
a. Dalam Triwulan I : Peraturan baris berbaris, Peraturan penghormatan, Pengendalian lalu lintas, Peraturan Disiplin/tata tertib security, Mengenal Borgol dan Kopel, Mengenal cara mendekati dan menanyai orang, Mengenal cara patrol/control, Mengenal cara menangkap dan menggeledah orang, Mengenal cara pembuatan laporan dan pencatatan dalam jurnal penjagaan
b. Dalam Triwulan II : Pengetahuan tentang pengamanan, Mengenal Alat-alat pemadam kebakaran, Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Pengetahuan tentang bahaya teroris dan ancaman Bom, Pengetahuan tentang P3K, Pengetahuan tentang Tempat Kejadian Perkara (TKP)
c. Dalam Triwulan III : Ceramah pembinaan mental, Ceramah pembinaan moral, Ceramah pembinaan disiplin dan tata tertib, Ceramah kesadaran Hukum
d. Dalam Triwulan IV : Senam Aerobik, Bela diri Karate, Bela diri perkelahian bebas, Bela diri sangkur
Aturan Kendaraan Barang Keluar Masuk Pabrik/Perusahaan
Untuk mencegah terjadinya hal–hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban dilingkungan Perusahaan maka perlu adanya peraturan kendaraan yang keluar masuk sebagai berikut :
1.     Semua kendaraan milik perusahaan dan pegawai dimohon untuk melaporkan jenis, warna dan nomor kendaraan kepada satuan pengamanan sebagai tindakan preventive dan pemantauan keluar masuknya kendaraan dilokasi
2.     Petugas keamanan berhak mengadakan pengecekkan kepada kendaraan yang membawa barang keluar yang mencurigakan oleh siapapun
3.     Setiap pegawai yang membawa barang keluar area perusahaan agar memberitahukan satpam dengan membawa bukti pengiriman/pengeluaran barang demi keamanan (pencurian/perampokan)
4.     Petugas satpam juga harus mencatat keluar masuknya kendaraan ke perusahaan dalam buku monitoring keamanan dan meminta dokumen pengiriman barang untuk selanjutnya akan diserahkan kebagian accounting
5.     Penggunaan kendaraan pool perusahaan oleh pegawai harus memperoleh ijin tertulis dari atasan yang berwenang untuk menggunakan kendaraan


Tidak ada komentar: