Satpam/security adalah suatu kelompok petugas yang dibentuk oleh
instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan fisik dalam rangka
menyelenggarakan keamanan dilingkungan/kawasan kerjanya. Pengamanan fisik yaitu
segala usaha dan kegiatan mencegah/mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan
keamanan dan ketertiban dilingkungan instansi terkait secara fisik melalui
kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang
disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Pelaksanaan pengamanan dilakukan oleh
satpam yang dikoordinir langsung oleh chief security yang dibantu oleh komandan
regu dalam melaksanakan tugas pengamanan selama 24 jam dengan kekuatan personil
yang disusun dalam sistem jaga shift.
Tugas Pokok Satpam/Security
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja
Perusahaan Khususnya pengamanan fisik (physical security).
Fungsi Satpam
Segala usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan
kerja dan sekitarnya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta
pelanggaran hukum (Preventive Role).
Peranan Satpam
Dalam rangka melaksanakan tugasnya satpam mempunyai peranan
sebagai berikut :
1. Unsur membantu pimpinan Perusahaan tempat dia
bertugas dibidang keamanan lingkungan/kawasan kerja.
2. Unsur membantu Polri dalam bidang keamanan dan
ketertiban dibidang penegakan hukum dan “Security Mindedness” dalam lingkungan
kerja.
Kegiatan Pokok Satpam
1. Mengadakan peraturan dengan maksud menegakkan
tata tertib yang berlaku dilingkungan kerja, khusus yang menyangkut keamanan
dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Perusahaan
seperti :
2. Pengaturan Tanda Pengenal pegawai /karyawan
3. Pengaturan penerimaan Tamu
4. Pengaturan parkir kendaraan
5. Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi
keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar lokasi kerja dan sekitar
tempat tugasnya.
6. Melakukan perondaan sekitar kawasan kerjanya
menurut rute dan waktu yang ditentukan dengan maksud mengadakan penelitian dan
pemeriksaaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya
yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur
kelancaran lalu lintas diluar kawasan atau sekitar lingkungan Perusahaan.
7. Mengadakan pengawalan uang/barang apabila
diperlukan.
8. Mengambil langkah-langkah dan tindakan
sementara bila terjadi tindak pidana, antara lain seperti :
9. Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
10. Menangkap dan memborgol pelakunya (apabila
tertangkap basah)
11. Menolong korban
12. Melaporkan/meminta bantuan POLRI setempat
secepatnya
13. Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan
darurat melalui alat-alat alarm atau kejadian lain yang membahayakan jiwa,
badan atau harta benda orang banyak disekitar Perusahaan serta memberikan pertolongan
dan bantuan penyelamatan
A. Tata Tertib dan Pelaksanaan Tugas
Satpam/Security
Sikap tampan dan perilaku anggota
Satpam/Security :
Anggota Satpam diwajibkan memelihara kebersihan badan dan
pakaian seperti:
1. Rambut harus dicukur rapi dan bersih
2. Dilarang memelihara jenggot dan jambang
3. Berpakaian rapi bersih dan lengkap sesuai
dengan ketentuan seragam satpam
4. Bertindak sopan, ramah tetapi tegas luhur,
berani adil dan bijaksana
5. Ulet, tabah, sabar dan percaya diri dalam
mengemban tugasnya
6. Memegang teguh rahasia yang dipercayakan
kepadanya
7. Cepat tanggap (Responsive) dalam memberikan
perlindungan dan pengamanan
8. Mentaati peraturan dan menghormati norma yang
berlaku di perusahaan
9. Dilarang bersikap acuh tak acuh, tidak sopan
baik kepada tamu, penghuni maupun masyarakat sekitarnya
10. Dapat menciptakan suasana lingkungan kerja
yang bersih, aman, nyaman dan tentram
Tugas-Tugas Satpam :
1. Mengawasi dan mencatat nama-nama staf kantor
yang keluar –masuk kantor
2. Mencatat nomor dan nama kendaraan serta
dokumen pengiriman yang dibawa
3. Memeriksa barang/sisa angkutan yang masih
terbawa oleh kendaraan tanpa dokumen pengiriman
4. Memeriksa dan menjaga keamanan barang
dilingkungan Perusahaan setiap jam dengan peralatan ceklok control
5. Memeriksa dan mengawasi tenaga kerja yang
melakukan ceklok absensi
6. Melakukan tindakan darurat pengamanan apabila
terjadi kerusakan alat mesin yang menyebabkan kebakaran
7. Melarang orang-orang yang tidak berkepentingan
mendekati tempat-tempat yang membahayakan/dilarang dimasuki kecuali petugas
8. Membukakan pintu gerbang pada saat ada
kendaraan yang akan masuk atau keluar dari conditioning plant
9. Memberikan buku tamu untuk diisi oleh tamu
yang diteruskan kepada yang dituju
10. Melakukan body chek kepada semua tenaga kerja
yang akan meninggalkan kantor dan conditioning plant kecuali pimpinan dan
tamu penting
11. Menegur mengingatkan dan melaporkan pengguna
kendaraan (tenaga kerja dan Staf kantor) yang tidak menggunakan peralatan
keselamatan (helm untuk sepeda motor, sabuk pengaman untuk pengemudi dan
penumpang depan di mobil) kecuali tamu kantor
12. Melarang tenaga kerja conditioning plant
keluar pada saat jam kerja kecuali ada ijin dari supervisor
13. Mengkoordinir penggunaan radio komunikasi guna
kepentingan kantor maupun kepentingan lapangan
14. Meminta dokumen pengiriman kepada semua
kendaraan yang masuk dan keluar dari conditioning plant untuk kemudian dicatat
dan distempel yang kemudian diserahkan kepada bagian yang berkepentingan
B. Tata Cara Serah Terima Tugas
Penjagaan
Setiap pergantian tugas dan penjagaan dari shif satu ke shif
berikutnya diwajibkan adanya acara”serah terima” tugas penjagaan. Adapun tata
cara penyerahan tersebut adalah sebagai berikut :
1. 15 menit sebelum acara serah terima dimulai
harus sudah berada ditempat jaga
2. Tidak dibolehkan masuk kedalam ruang jaga agar
petugas jaga yang lama dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan tertib
3. Petugas jaga yang lama wajib membersihkan
ruang penjagaan sebelum serah terima dilakukan
4. Serah terima dilakukan tepat pada waktu yang
telah ditentukan (jam pergantian shif)
5. Satu orang petugas jaga dari shif jaga lama
dengan orang petugas jaga dari shif yang akan menggantikan melakukan :
1. Pemeriksaan buku-buku/regester yang harus ada
dipenjagaan apakah dalam keadaan lengkap dan telah ditandatangani oleh petugas
jaga yang lama
2. Pemeriksaan barang-barang inventaris diruang
penjagaan apakah telah sesuai dengan daftar yang ada (diserahterimakan)
3. Pemeriksaan apakah ada pengumuman/instruksi
yang dilanjutkan
4. Setelah hal-hal tersebut dilakukan, segera
diadakan “apel serah terima tugas “, yang dipimpin oleh seorang penjaga
5. Dalam apel serah terima tersebut, petugas jaga
shif yang lama melaporkan kejadian-kejadian penting pada saat meriksa bertugas
(apa bila ada) dan menyerahkan tugas selanjutnya kepada petugas yang baru
6. Petugas jaga yang baru menyatakan menerima
penyerahan tersebut
C. Peraturan Tata Tertib
Satpam/Security
Semua anggota SATPAM/SECURITY diharap untuk :
1. Menghapal semua Nama dan orangnya di suatu
perusahan untuk mempermudah dalam penyampaian informasi apabila diperlukan
2. Dilarang mengosongkan Pos SATPAM, jika ada
telepon atau radio panggil agar bisa diterima
3. Memberikan stempel pada surat keluar masuknya
barang
4. Mengambil arsip untuk pengeluaran semua barang
– barang dari conditioning
5. Menegur dan menganjurkan pemakaian sabuk
pengaman pengendera mobil dan helm bagi yang membawa sepeda motor
6. Dilarang tidur waktu tugas
7. Mengatur parkir, antrian dijembatan timbang
dalam loket
8. Melaksanakan serah terima penjagaan
9. Melaksankan tugas sebagai pengaman dan
penertib dilingkungan kerja
10. Melaksanakan kegiatan dan pelatihan PBB dan
beladiri
11. Menindak lanjuti setiap laporan yang masuk
12. Siap siaga dalam melaksanakan tugas
13. Melaksanakan check lock absensi
14. Pelarangan dan lain-lain yang merupakan
tindakan pertama pencegahan tindakan kriminal
15. Loyal pada pimpinan dan melaksanakan setiap
tugas dengan sebaik-baiknya atas instruksi (Danru dan Chief Security) serta
melaksanakan semua peraturan yang berlaku di PT. Multi Perkasa Abadi
Semesta dan Perusahaan dimana ditempatkan
Larangan –larangan security selama bertugas :
1. Dilarang merokok selama bertugas
2. Dilarang membuka seragam selama bertugas
3. Dilarang memakai baju bebas selama bertugas
4. Dilarang melepas sepatu dan memakai sandal
selama bertugas
5. Dilarang meminum minuman keras dan obat
terlarang selama bertugas
6. Dilarang main judi pakai uang maupun tidak
selama bertugas
7. Dilarang main catur selama bertugas
8. Dilarang meninggalkan pos selama bertugas
tanpa sepengetahuan
9. Dilarang memakai telepon yang tidak perlu
selama bertugas
10. Dilarang mengucapkan kata-kata makian meskipun
dengan bahasa daerah
11. Dilarang bertindak tidak sopan
12. Dilarang berkelahi sesama rekan kerja
13. Dilarang menyebar isu sara
14. Dilarang berambut panjang minimal 1 ½ cm
Janji Satuan Pengamanan (Satpam/Security)
1. SETIA DAN MENJUNJUNG TINGGI PANCASILA DAN UUD
1945
2. MEMEGANG TEGUH DISIPLIN, PATUH DAN TAAT KEPADA
PIMPINAN SERTA BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS
3. MENJAGA KEHORMATAN DIRI DAN MENJUNJUNG TINGGI
KEHORMATAN SATPAM
4. MEMELIHARA KESATUAN DAN PERSATUAN SATPAM SERTA
APARAT KEAMANAN LAINNYA
5. SENANTIASA MEMELIHARA DAN MENINGKATKAN
KEWASPADAAN SERTA KEMAMPUAN TUGAS, DEMI TERCAPAINYA KEAMANAN LINGKUNGAN
Prinsip – Prinsip Penuntun Satuan Pengamanan
(Satpam/Security)
1. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN PT. MULTI PERKASA ABADI
SEMESTA YANG BERTUGAS DIPERUSAHAAN MEMEGANG TEGUH DISIPLIN, PATUH DAN TAAT PADA
PIMPINAN, JUJUR DAN BERTANGGUNG JAWAB
1. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN PT. MULTI
PERKASA ABADI SEMESTA YANG BERTUGAS DIPERUSAHAAN SENANTIASA MENJAGA KEHORMATAN
DIRI DAN MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN SATUAN PENGAMANAN
2. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN PT. MULTI
PERKASA ABADI SEMESTA YANG BERTUGAS DIPERUSAHAAN SENANTIASA WASPADA DALAM
MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PENGAMAN DAN PENERTIB DILINGKUNGAN KERJA
3. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN PT. MULTI
PERKASA ABADI SEMESTA YANG BERTUGAS DIPERUSAHAAN SENANTIASA BERSIKAP TERBUKA,
TIDAK MENGANGGAP REMEH SESUATU YANG TERJADI DILINGKUNGAN KERJA
4. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN PT. MULTI
PERKASA ABADI SEMESTA YANG BERTUGAS DIPERUSAHAAN ADALAH PETUGAS YANG TANGGUH
DAN SENANTIASA BERSIKAP ETHIS DALAM MENEGAKKAN PERATURAN
Waktu Kerja dan Perlengkapan
1. Waktu kerja regu shif adalah sebagai berikut :
·
Kelompok I shift pagi
jam 07.00 s/d 15.00 WITA
·
Kelompok II shift siang jam
15.00 s/d 23.00 WITA
·
Kelompok III shift malam jam
23.00 s/d 07.00 WITA
·
Kelompok IV off
1. Perlengkapan Satpam/Security :
·
Pakaian
Satpam/Security adalah :
1. Pakaian dinas harian : baju putih (lengan
pendek) dilengkapi dengan Pluit/sempritan dengan talikurnya hitam, simbol
satuan pengaman POLRI, nama pengenal/ identitas SATPAM, celana biru panjang
dilengkapi dengan ikat pinggang kecil hitam, ikat pinggang besar/kopel rem
hitam, pentungan, borgol, tutup kepala pet biru lengkap dengan symbol, sepatu
rendah hitam
2. Pakaian dinas lapangan : baju biru (lengan
panjang) dilengkapi dengan Pluit/sempritan dengan talikurnya, simbol satuan
pengaman POLRI, nama pengenal/ identitas SATPAM, celana biru panjang dilengkapi
dengan ikat pinggang kecil putih, ikat pinggang besar/kopel rem putih,
pentungan, borgol, tutup kepala pet/baret lengkap dengan symbol, sepatu tinggi
hitam
·
Perlengkapan pendukung
1.
Radio panggil (HT) pemakai jasa
2.
Mesin Check clock Amano Control
(1)
Tugas Dan Tanggung Jawab Chief Security,
Dandru
Chief Security :
1. Dalam keadaan jam kerja chief security menjadi
komando pelaksana, mengkoordinasikan team dari Perusahaan
2. Membentuk Organisasi darurat dalam
melaksanakan latihan pemadaman Api, P3K, dan lain-lain
Danru :
1. Bertanggung jawab kepada Direktur PT. Multi
Perkasa Abadi Semesta dan kepala Operasional PT. Multi Perkasa Abadi Semesta
serta chief security atau keamanan seluruh area yang meliputi personil dan
material
2. Menjalankan instruksi Chief security
3. Mengadakan Apel anak buah sebelum dan sesudah
pelaksanaan tugas
4. Membina anak buahnya
5. Mengawasi dan mengontrol tugas anak buahnya
dilapangan (masin-masing pos) dan memberikan arahan kalau ada hal-hal yang
kurang sesuai/benar dalam pelaksanaan tugasnya
6. Mengecek kerapian dan kebersihan anak buahnya
(pakaian, rambut, tidak memelihara jambang)
7. Membuat laporan harian dalam buku mutasi
dilampiri isian blanko parkir kendaraan hasil patroli, penempatan anggota
tertulis dan laporan kejadian bila ada
8. Menempatkan dan mengatur anak buahnya pada pos
– pos yang telah ditentukan
9. Melaksanakan koordinasi yang baik dengan
departemen lain dan aparat terkait lainnya
7. Prosuder Jaga
Dalam keadaan normal :
1. Anggota bertanggung jawab kepada Danru
2. Mengatur kelancaran lalu lintas kendaraan yang
masuk/ keluar
3. Menjaga keamanan dan ketertiban pintu gerbang
masuk maupun keluar dan daerah sekitarnya
4. Mengawasi orang-orang yang diperkirakan dapat
menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban
5. Melarang orang lain yang tidak berkepentingan
berada di Pos
6. Bertanggung jawab terhadap kebersihan pos
7. Memberikan informasi apabila ada permasalahan
melalui HT kepada Danru
8. Mengawasi para tamu yang keluar masuk area
kalau ada yang mencurigakan segera memberitahukan kepada Danru melalui HT
9. Selalu bekerja sama dengan petugas yang
lainnya
10. Selalu berpenampilan simpatik, sopan dan tegas
serta siap memberikan informasi apabila diperlukan
11. Mengecek dan mencatat serta melaporkan semua
yang ditemukan/diketahui ada kelainan selama pelaksanaan patrol
12. Mengawasi pabrik terhadap gejala – gejala
pencurian kebakaran dan kerusakan lainnya
Pada waktu terjadi kebakaran :
1. Menutup pintu masuk dan mematikan api serta
melarang orang yang tidak berkepentingan masuk area
2. Memberi ijin masuk kendaraan Dinas pemadam
kebakaran, ambulance, polisi atau aparat lainnya yang terkait atau
berkepentingan
3. Beri kode dibuka apabila darurat kebakaran
telah selesai
4. Pos tidak boleh ditinggalkan dengan alasan
apapun
5. Petugas patroli berubah menjadi tim pengaman
dan pemadam Api
Prosedur Patroli Perusahaan
1. Patroli/tugas keliling harus dilaksanakan
setiap saat secara terus-menerus (rutin)
2. Pada malam hari patroli harus dilakukan
minimal satu jam sekali (mulai pada pukul 20.00 s/d 06.00 WITA
3. Pada waktu patroli petugas harus selalu
waspada, mengerti, mengetahui dan menguasai keadaan daerah kerja/area lokasi,
sehingga apabila terjadi hal-hal yang ganjil atau tidak beres akan diketahui
sasarannya
4. Siapkan dan pastikan semua perlengkapan
patroli sebelumnya antara lain : Kunci Control (mechine control), Senter,
Pesawat radio Panggil (HT), Tongkat pemukul, Borgol
5. Adapun tempat-tempat yang harus mendapatkan
perhatian khusus (sementara waktu) untuk di patrol antara lain : Pintu
depan/masuk dan keluar, Pos Satpam
6. Dalam melakukan patroli agar tidak menggunakan
rute yang tetap dan berhentilah pada tempat-tempat tertentu
7. Pada saat salah seorang petugas jaga yang satu
melakukan patroli, petugas jaga lain harus tetap waspada ditempat jaganya
masing-masing (pos tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan kosong dengan alasan
apapun)
8. Setiap selesai melakukan patroli petugas jaga
mencatat dalam buku monitoring keamanan mengenai keadaan/situasi pada saat
patroli pada waktu itu
9. Hal-hal lain mengenai area yang perlu
dikontrol secara terus-menerus akan diperbaharui sambil menunggu petunjuk dari
pihak manajemen Perusahaan
Prosedur Menerima Tamu
1. Berikan sapaan terlebih dahulu dengan sikap
ramah, sopan santun simpatik, pada sikap berdiri dengan mengucapkan “selamat
pagi/siang/sore, ada yang bisa dibantu pak/bu.
2. Setelah tamu memberikan tujuan dan
identitasnya, persilahkan tamu duduk diruang yang telah disediakan
3. Segera menghubungi pertelepon orang yang
dituju tersebut dengan mengucapkan : “salam, petugas jaga disini ada tamu yang
ingin menemui Bapak/Ibu …………….dari…….
4. Apabila orang/staf yang dituju mempunyai
sekretaris, sekretaris tersebut harus dihubungi dan diberitahukan adanya tamu
5. Apabila sudah ada konfirmasi orang yang dituju
akan diterima diruang kerja,ruang tamu, atau masih disuruh menunggu segera
konfirmasikan kepada tamu tersebut
6. Antar/berilah petunjuk mengenai lokasi yang
harus dituju tempat tamu diterima dan mintalah tamu untuk mengisi buku tamu dan
berilah tanda visitor kepada tamu tersebut
7. Dalam keadaan tertentu yang disebut oleh
pimpinan, petugas, jaga wajib mengantar/mengawal tamu sampai dengan
resepsionis, misal :
·
Tamu tersebut adalah
Pejabat tinggi dari suatu instansi pemerintah
·
Tamu tersebut adalah
karyawan yang mempunyai masalah kepegawaian
8. Ucapkan terima
kasih saat tamu akan meninggalkan kantor dan mintalah kembali kartu
visitor
Prosedur Menerima Telepon
1. Segera angkat begitu telpon berdering jangan
biarkan telepon berdering berulang kali
2. Berikan salam dengan mengucapkan “Selamat
pagi/siang/sore Satpam perusahaan ada yang bisa saya Bantu, dengan siapa kami
bicara ?”
3. Setelah penelepon menyebutkan identitasnya
kemudian menginginkan berbicara dengan seseorang didalam, serta mengucapkan
“Dengan (sebutkan sekali lagi nama dan departemen dari untuk menghindari
kesalahan orang yang dikehendaki ), mohon ditunggu pak/bu
4. Segera hubungi orang yang dimaksud (tekan
tombol “Hallo”) dan tekan nomor extention yang dituju dengan mengucapkan
“selamat pagi/siang/sore Pak/Bu Satpam jaga disini ada telepon dari
………….(sebutkan identitas penelpon) bisa diterima Pak/Bu
5. Apabila sudah ada persetujuan, segera
sambungkan telepon, dengan mengucapkan “silahkan” kepada si penelpon
6. Apabila orang yang dikehendaki tidak ada
ditempat atau keberatan menerima telepon tersebut, segeralah berbicara dengan
si penelpon dengan menutup sementara dan kembali mengucapkan “maaf Pak/Bu
………..sedang tidak berada ditempat ada yang bisa saya sampaikan ………….Baik Pak/Bu
kami sampaikan terima kasih
7. Apabila si penelpon memberikan pesan, segera
catat semua pesan dalam ”message list form“ dan sampaikan saat orang yang
dimaksud sudah berada ditempatnya
8. Semua telepon yang diterima harus dicatat
dalam buku, ”message list form” dengan mencatat : Siapa yang menelepon, dari
mana, untuk siapa, isi berita kapan diterima (tgl,hari,jam), dan yang menerima
9. Dalam menerima telepon suara harus jelas dan
berwibawa, sehingga mudah didengar, hindari kata-kata dan cara yang kurang
sopan
Prosedur Pengisian Buku
Buku Tamu (Visitor Book) :
Buku untuk mencatat keluar masuknya tamu, yang berisi
catatan-catatan : Tanggal, Nama Tamu, Alamat Tamu, Nama orang yang akan
ditemui, Alamat orang yang akan ditemui, Keperluan, Jam masuk, Jam keluar,
Tanda Tangan, Nomor kendaraan Tamu, Nomor Id Card yang digunakan Tamu
Buku Telepon
Buku untuk mencatat semua telepon yang masuk yang berisi
catatan-catatan:
Hari Tanggal, Jam, Nama Penelpon, Untuk Siapa, Isi Berita, Nama
Penerima Telepon
Buku Patroli
1. Buku untuk mencatat setiap keadaan atau
situasi pada saat mengadakan patroli pada areal perumahan maupun gedung,
yang berisi catatan –catatan : Hari Tanggal, Jam Patroli, Keterangan, Buku
Amino, Tanda tangan petugas, Buku Mutasi
2. Buku untuk mencatat setiap keadaan detik demi
detik diwilayah/areal perumahan/gedung, yang berisi
catatan-catatan :
1. Kolom
I
: Nama Petugas, Tanggal jaga, Waktu jaga
2. Kolom II
:Jam keterangan yang berisi
kejadian-kejadian kendaraan/orang/tamu keluar masuk wilayah/area
perumahan/gedung
3. Kolom
III : Acara serah terima
12. Pendidikan Dan Pelatihan
1. Memberikan pendidikan dan pelatihan untuk
meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan bagi anggota satuan
pengamanan guna melaksanakan tugas dan untuk menuju profesionalisme
2. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan secara
berjenjang dan berlanjut yang pelaksanaanya pada setiap triwulan pada setiap
tahunnya
3. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan :
a. Dalam Triwulan I : Peraturan baris berbaris, Peraturan
penghormatan, Pengendalian lalu lintas, Peraturan Disiplin/tata tertib
security, Mengenal Borgol dan Kopel, Mengenal cara mendekati dan menanyai
orang, Mengenal cara patrol/control, Mengenal cara menangkap dan menggeledah
orang, Mengenal cara pembuatan laporan dan pencatatan dalam jurnal penjagaan
b. Dalam Triwulan II : Pengetahuan tentang pengamanan, Mengenal
Alat-alat pemadam kebakaran, Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,
Pengetahuan tentang bahaya teroris dan ancaman Bom, Pengetahuan tentang P3K,
Pengetahuan tentang Tempat Kejadian Perkara (TKP)
c. Dalam Triwulan III : Ceramah pembinaan mental, Ceramah
pembinaan moral, Ceramah pembinaan disiplin dan tata tertib, Ceramah kesadaran
Hukum
d. Dalam Triwulan IV : Senam Aerobik, Bela diri Karate, Bela
diri perkelahian bebas, Bela diri sangkur
Aturan Kendaraan Barang Keluar Masuk
Pabrik/Perusahaan
Untuk mencegah terjadinya hal–hal yang mengganggu keamanan dan
ketertiban dilingkungan Perusahaan maka perlu adanya peraturan kendaraan yang
keluar masuk sebagai berikut :
1. Semua kendaraan milik perusahaan dan pegawai
dimohon untuk melaporkan jenis, warna dan nomor kendaraan kepada satuan
pengamanan sebagai tindakan preventive dan pemantauan keluar masuknya kendaraan
dilokasi
2. Petugas keamanan berhak mengadakan pengecekkan
kepada kendaraan yang membawa barang keluar yang mencurigakan oleh siapapun
3. Setiap pegawai yang membawa barang keluar area
perusahaan agar memberitahukan satpam dengan membawa bukti
pengiriman/pengeluaran barang demi keamanan (pencurian/perampokan)
4. Petugas satpam juga harus mencatat keluar masuknya
kendaraan ke perusahaan dalam buku monitoring keamanan dan meminta dokumen
pengiriman barang untuk selanjutnya akan diserahkan kebagian accounting
5. Penggunaan kendaraan pool perusahaan oleh
pegawai harus memperoleh ijin tertulis dari atasan yang berwenang untuk
menggunakan kendaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar