Tugas Pokok Sekurity
- Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan
Perusahaan khususnya Keamanan fisik aset Perusahaan.
Fungsi Satpam
- Segala
usaha dan atau kegiatan mengamankan dan melindungi aset serta lingkungan
perusahaan dari setiap gangguan keamanan ketertiban serta pelanggaran
hukum dari luar maupun dari dalam, antara lain: pencurian perampokan,
penodongan, pencopetan, penipuan dan penyerobotan.
Peran Satpam
Dalam pelaksanaan
tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai
1.
Unsur Pembantu Pimpinan
institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan
kerja.
2.
Unsur Pembantu
Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security
minded) di lingkungan kerjanya.
Kegiatan Satpam
Kegiatan Satpam pada
pokoknya adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan pengawasan peraturan yang menyangkut
keamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan antara lain
- Pengawasan ketertiban dan pemakaian ID Card karyawan.
- Pengawasan terhadap tamu Perusahaan dan tamu karyawan.
- Pengawasan keluar masuk kendaraan dan barang.
- Pengawasan terhadap hal-hal yang mencurigakan di
lingkungan perusahaan sekitarnya.
- Pengaturan dan pengawasan kendaraan tamu dll.
- Melaksanakan Patroli di sekitar lingkungan
perusahaan menurut rute dan waktu tertentu dengan maksud mengadakan
pemantauan dan pemeriksaan terhadap barang, orang atau tempat yang
mencurigakan yang di perkirakan dapat menimbulkan ancaman dan gangguan
kamtibmas.
- Mengadakan pengawalan uang/barang yang di perlukan dan
di sesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
- Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila
terjadi suatu pelanggaran hukum antara lain:
- Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan barang
bukti
- Menolong korban.
- Melakukan penyelidikan.
- Melaporkan ke Atasan/Pimpinan.
- Melaporkan ke pos Polisi terdekat.
- Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat,
melalui alat alarm atau kode-kode isyarat tertentu bila
terjadi kebakaran, bencana alam, atau kejadian lain yang membahayakan
jiwa, badan, atau harta benda maupun aset perusahaan.
- Melakukan penanggulangan awal, memberi pertolongan,
serta bantuan Penyelamatan terhadap gangguan dan ancaman yang terjadi di
lingkungan perusahaan.
- Mengikuti pelatihan dan atau setrategi keamanan yang di
wajibkan guna menunjang pelaksanaan tugasnya antara lain:
- Pelayanan prima.
- Bela diri.
- Baris-berbaris.
- Pemadam kebakaran.
- Senam tongkat dan borgol.
- Olah raga.
SIKAP DAN PERILAKU
SATPAM
- Berpenampilan rapih dan memelihara kebersihan badan.
- Ulet, tabah, sabar dan percaya diri dalam mengemban
tugas.
- Mentaati peraturan perusahaan dan
menghormati norma-norma yang berlaku di sekitar lingkungan
perusahaan.
- Dapat menyimpan rahasia perusahaan.
- Bersikap sopan, tegar, jujur, adil dan bijaksana, cepat
tanggap dan peka dalam memberikan perlindungan/pengamanan sesuai lingkup
kerjanya.
- Melindungi dan menyelamatkan aset perusahaan.
- Dapat di jadikan suri tauladan di lingkugan perusahaan.
- Menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia.
- Memiliki rasa kebanggaan dan semangat serta senantiasa
menjaga nama baik perusahaan.
JABATAN TUGAS
Fungsi dan tugas.
Membantu tugas-tugas
Manager Operasional dan berkewajiban melaksanakan koordinasi terhadap
penugasan/operasional security di lapangan, baik koordinasi internal maupun
external agar sasaran penugasan terlaksana dengan baik, aman, tertib dan lancar
Wewenang dan tanggung
jawab.
- Ikut bertanggung jawab terhadap disiplin dan ketertiban
anggota security.
- Bertanggung jawab atas kelancaran tugas satuan pengamanan
di lapangan/lokasi penugasan/operasional.
- Melaksanakan koordinasi Internal dan external secara
harmonis.
- Bertanggung jawab pelaksanaan tugasnya kepada Manager
Operasional/Manager Pengembangan.
Tugas pokok
- Mengkoordinir mengawasi kelancaran tugas koordinator
keamanan dan anggota.
- Memelihara dan melaksanakan koordinasi baik secara
lisan maupun tulisan.
- Mengawasi pelaksanaan dan penyerahan administrasi
meliputi:
- Daftar jaga anggota untuk 1(satu) bulan.
- Time sheet dan absensi anggota.
- Rekapitulasi tugas anggota sesuai dengan daftar jaga
- Bertanggung jawab terhadap pelaporan:
- Laporan kejadian/insiden.
- Laporan bulanan.
- Membuat/mengawasi jalanya protap/SOP, juklak dan juknis
dimasing-masing titik penjagaan.
KOMANDAN REGU (DAN RU).
Tugas pokok.
- Melaksanakan serah terima tugas Danru yang lama dengan
yang baru.
- Melaksanakan absensi terhadap anggotanya.
- Memimpin dan memberikan petunjuk tentang tugas dan cara
pelaksanaan pengamanan kepada anggotanya.
- Membagi pelaksanaan tugas yang akan dilaksanakan.
- Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
anggotanya.
- Mengadakan pemeriksaan dan kerapian pakaian dan
kelengkapan atribut, tanda pengenal, KTA, termasuk kebersihan Pos
Penjagaan.
- Mencatat semua kejadian penting dalam buku jurnal dan
melaporkan sesuai prosedur.
- Memelihara dan menjaga nama baik/Korp security
PT.Bintang Anugrah di manapun bertugas dan berada.
PATROLI
Dalam melakukan patroli,
pengetahuan dasar yang harus di miliki Satpam antara lain:
- Mengetahui/menguasai keadaan daerah/lingkungan perusahaan
berdasarkan peta yang ada.
- Bangunan utama perkantoran.
- Gudang.
- Instalasi listrik.
- Jalan, lorong-lorong pasar, Los Sayur, Areal Parkir.
- Kepala pasar serta nomor teleponnya.
- Tempat alat pemadam kebakaran.
- Mengetahui dan berusaha untuk tahu sumber-sumber
gangguan yang dapat menimbulkan kerawanan dan gangguan keamanan dan
ketertiban di lingkungan Perusahaan antara lain :
- Tempat kunci ruang kantor.
- Intstalasi listrik.
- Tempat Tabung pemadam kebakaran.
- Tempat parkir
CECURITY AND
SAFETY dan TUGAS POS PENJAGAAN
- Satpam wajib mengawasi kegiatan keluar masuk orang,
barang, kendaraan, serta lingkungan sekitar pos penjagaan dan wajib
mengatur apabila ada pelanggaran tata tertib, antara lain :
- Sebelum dan selama melaksanakan tugas wajib menjalankan
sikap yang baik dan memperhatikan kelengkapan tugas.
- Datang 30 menit lebih awal sebelum melaksanakan serah
terima dengan petugas jaga lama.
- Serah terima tugas penjagaan, di laksanakan tepat waktu
penggantian shif jaga.
- Pada saat serah terima tugas wajib memperhatikan
hal-hal sbb:
1.
Memastikan/mengecek
semua barang inventaris, dalam keadaan lengkap, buku jurnal terisi
dengan baik, situasi dalam keadan aman.
2.
Memeriksa daftar dan
barang infentaris .
3.
Memeriksa daftar
tempat-tempat/bangunan-bangunan yang di beri catatan untuk di awasi/di patroli.
4.
Memeriksa
pengumuman/intruksi-instruksi yang harus di perhatikan dan yang harus di
laksanakan .
5.
Selalu menjaga dan
memperhatikan pos penjagaan dan sekitarnya, sikap tampang yang baik dan
berpenampilan rapi.
6.
Selalu waspada terhadap
segala kemungkinan yang bisa terjadi dan mengawasi kegiatan orang atau barang
yang ada di sekitarnya dan wajib memerik sa apabila mencurigakan.
7.
Mencatat apa yang di
dengar, di lihat dan semua kegiatan di buku jurnal.
8.
Dilarang
meninggalkan pos penjagaan tanpa ada ijin dari komandan regu.
9.
Setiap petugas jaga di
larang merokok, tidur dan harus selalu waspada dan selalu siap dengan
menghadapi kemungkinan yang akan terjadi.
10.
Pada saat melaksanakan
tugas jaga di larang keras membuka sepatu, pakaian dan seragam dinasnya.
11.
Selalu bersikap
operatif, Inisiatif dan peka terhadap setiap perkembangan kejadian
sekecil apapun.
PENGAWASAN DAN
PENERIMAAN TAMU
- Satpam wajib melakukan pengawasan dan mematuhi
tata tertib penerimaan tamu serta mengarahkan tamu untuk mematuhi tata
tertib, antara lain :
- Menyambut tamu dengan ramah, sopan dan sikap hormat.
- Memberikan bantuan atau pengarahan,petunjuk
sesuai dengan maksud dan tujuan tamu dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
- Menghindari sikap atau kesan dan kata-kata
yang kurang sopan/kurang simpatik.
- Memperlakukan setiap tamu sama, tetapi tetap
memperhatikan usia dan jenis kelamin (usia lanjut, wanita dan anak-anak).
- Pada lokasi dan atau jam-jam tertentu (sesuai jadwal)
di samping tugas pengawasan dan pengamanan juga bertugas sebagai penerima
tamu, yaitu antara lain :
- Menanyakan maksud dan tujuan tamu.
- Menanyakan atau konfirmasi melalui telepon kepada
karyawan yang akan di temui apakah bersedia menerima tamu.
- Mencatat setiap tamu yang berkunjung serta tujuannya.
- Menanyakan kepada tamu maksud dan tujuanan serta mau
ketemu dengan Bapak/Ibu siapa.
- Mempersilahkan tamu menunggu ditempat yang telah di
sediakan.
- Meminta tamu menukar kartu identitas diri dengan kartu
tamu.
- Meminta kembali kartu tamu di tukar dengan kartu
identitas tamu.
- Menegur dan mengarahkan tamu jika memasuki ruangan
kerja yang salah.
- Melarang tamu yang menggunakan pintu masuk/keluar
khusus.
- Mengawasi, memeriksa dan menahan tamu dan atau barang
bawaan tamu yang di bawa dari dalam atau luar lingkungan perusahaan.
TINDAKAN DAN CARA
PENANGANAN
PELAKU PELANGGARAN HUKUM
DAN KETERTIBAN UMUM
Jika anggota satpam
mendapat informasi dan atau mengetahui adanya tindak kejahatan pelanggaran
hukum wajib melakukan tindakan sbb :
- Segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
- Melaporkan kepada atasan, mengamankan TKP, dan
mengamankan barang bukti, dll.
- Melakukan interogasi terhadap pelaku, saksi-saksi
apabila ada dan pihak lain yang berkaitan dengan kejadian tindakan
kejahatan , sampai di dapat keterangan yang jelas untuk di tindak lanjuti.
- Membuat berita acara penangkapan.
- Membuat laporan tertulus yang ditujukan kepada kepala
keamanan.
TINDAKAN DAN CARA
PENANGANAN KEBAKARAN
Satpam yang mengetahui
dan atau mendapat informasi adanya kebakaran wajib melakukan tindakan
sbb:
- Bersikap tenang dan tidak panik.
- Membunyikan alrm tanda kebakaran dan menginformasikan
adanya kebakaran pada karyawan.
- Segera menghubungi dinas pemadam kebakaran, Pos Polisi
terdekat dan Satpam lainnya.
- Segera memutus aliran listrik dari luar apabila ada
dengan cara mematikan saklar induk dan membiarkan sikring tetap pada
tempatnya.
- Menempatkan dan mengamankan dokumen penting dan aset
perusahaan yang dapat di selamatkan di lokasi yang aman.
- Mengamankan dan melarang orang yang tidak berkepentingan
memasuki lokasi
- Setelah bencana di nyatakan aman, melakukan penyisiran
seluruh lokasi untuk memeriksa korban dan aset perusahaan yan perlu di
selamatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar