Tugas Pokok Sekurity
- Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan
     Perusahaan khususnya Keamanan fisik aset Perusahaan.
 
Fungsi Satpam
- Segala
     usaha dan atau kegiatan mengamankan dan melindungi aset serta lingkungan
     perusahaan dari setiap gangguan keamanan ketertiban serta pelanggaran
     hukum dari luar maupun dari dalam, antara lain: pencurian perampokan,
     penodongan, pencopetan, penipuan dan penyerobotan.
 
Peran Satpam
Dalam pelaksanaan
tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai
1.    
Unsur Pembantu Pimpinan
institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan
kerja.
2.    
Unsur Pembantu
Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security
minded) di lingkungan kerjanya.
Kegiatan Satpam
Kegiatan Satpam pada
pokoknya adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan pengawasan peraturan yang menyangkut
     keamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan antara lain
 - Pengawasan ketertiban dan pemakaian ID Card karyawan.
 - Pengawasan terhadap tamu Perusahaan dan tamu karyawan.
 - Pengawasan keluar masuk kendaraan dan barang.
 - Pengawasan terhadap hal-hal yang mencurigakan di
      lingkungan  perusahaan sekitarnya.
 - Pengaturan dan pengawasan kendaraan tamu dll.
 
- Melaksanakan  Patroli di sekitar lingkungan
     perusahaan menurut rute dan waktu tertentu dengan maksud mengadakan
     pemantauan dan pemeriksaan terhadap barang, orang atau tempat yang
     mencurigakan yang di perkirakan dapat menimbulkan ancaman dan gangguan
     kamtibmas.
 - Mengadakan pengawalan uang/barang yang di perlukan dan
     di sesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
 - Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila
     terjadi suatu pelanggaran hukum antara lain:
 - Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan barang
      bukti
 - Menolong korban.
 - Melakukan penyelidikan.
 - Melaporkan ke Atasan/Pimpinan.
 - Melaporkan ke pos Polisi terdekat.
 
- Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat,
     melalui alat alarm atau kode-kode isyarat  tertentu bila 
     terjadi kebakaran, bencana alam, atau kejadian lain yang membahayakan
     jiwa, badan, atau harta benda maupun aset perusahaan.
 - Melakukan penanggulangan awal, memberi pertolongan,
     serta bantuan Penyelamatan terhadap gangguan dan ancaman yang terjadi di
     lingkungan perusahaan.
 - Mengikuti pelatihan dan atau setrategi keamanan yang di
     wajibkan guna menunjang pelaksanaan tugasnya antara lain:
 - Pelayanan prima.
 - Bela diri.
 - Baris-berbaris.
 - Pemadam kebakaran.
 - Senam tongkat dan borgol.
 - Olah raga.
 
SIKAP DAN PERILAKU
SATPAM
- Berpenampilan rapih dan memelihara kebersihan badan.
 - Ulet, tabah, sabar dan percaya diri dalam mengemban
     tugas.
 - Mentaati  peraturan  perusahaan dan 
     menghormati  norma-norma yang berlaku di sekitar lingkungan
     perusahaan.
 - Dapat menyimpan rahasia perusahaan.
 - Bersikap sopan, tegar, jujur, adil dan bijaksana, cepat
     tanggap dan peka dalam memberikan perlindungan/pengamanan sesuai lingkup
     kerjanya.
 - Melindungi dan menyelamatkan aset perusahaan.
 - Dapat di jadikan suri tauladan di lingkugan perusahaan.
 - Menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia.
 - Memiliki rasa kebanggaan dan semangat serta senantiasa
     menjaga nama baik perusahaan.
 
JABATAN TUGAS
Fungsi dan tugas.
Membantu tugas-tugas
Manager Operasional dan berkewajiban melaksanakan koordinasi terhadap
penugasan/operasional security di lapangan, baik koordinasi internal maupun
external agar sasaran penugasan terlaksana dengan baik, aman, tertib dan lancar
Wewenang dan tanggung
jawab.
- Ikut bertanggung jawab terhadap disiplin dan ketertiban
     anggota security.
 - Bertanggung jawab atas kelancaran tugas satuan pengamanan
     di lapangan/lokasi penugasan/operasional.
 - Melaksanakan koordinasi Internal dan external secara
     harmonis.
 - Bertanggung jawab pelaksanaan tugasnya kepada Manager
     Operasional/Manager Pengembangan.
 
Tugas pokok
- Mengkoordinir mengawasi kelancaran tugas koordinator
     keamanan dan anggota.
 - Memelihara dan melaksanakan koordinasi baik secara
     lisan maupun tulisan.
 - Mengawasi pelaksanaan dan penyerahan administrasi
     meliputi:
 - Daftar jaga anggota untuk 1(satu) bulan.
 - Time sheet dan absensi anggota.
 - Rekapitulasi tugas anggota sesuai dengan daftar jaga
 - Bertanggung jawab terhadap pelaporan:
 - Laporan kejadian/insiden.
 - Laporan bulanan.
 - Membuat/mengawasi jalanya protap/SOP, juklak dan juknis
     dimasing-masing titik penjagaan.
 
KOMANDAN REGU (DAN RU).
Tugas pokok.
- Melaksanakan serah terima tugas Danru yang lama dengan
     yang baru.
 - Melaksanakan absensi terhadap anggotanya.
 - Memimpin dan memberikan petunjuk tentang tugas dan cara
     pelaksanaan pengamanan kepada anggotanya.
 - Membagi pelaksanaan tugas yang akan dilaksanakan.
 - Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
     anggotanya.
 - Mengadakan pemeriksaan dan kerapian pakaian dan
     kelengkapan atribut, tanda pengenal, KTA, termasuk kebersihan Pos
     Penjagaan.
 - Mencatat semua kejadian penting dalam buku jurnal dan
     melaporkan sesuai prosedur.
 - Memelihara dan menjaga nama baik/Korp security
     PT.Bintang Anugrah di manapun bertugas dan berada.
 
PATROLI
Dalam melakukan patroli,
pengetahuan dasar yang harus di miliki Satpam antara lain:
- Mengetahui/menguasai keadaan daerah/lingkungan perusahaan
     berdasarkan peta yang ada.
 - Bangunan utama perkantoran.
 - Gudang.
 - Instalasi listrik.
 - Jalan, lorong-lorong pasar, Los Sayur, Areal Parkir.
 - Kepala pasar serta nomor teleponnya.
 - Tempat alat pemadam kebakaran.
 - Mengetahui dan  berusaha untuk tahu sumber-sumber
     gangguan yang dapat  menimbulkan kerawanan dan gangguan keamanan dan
     ketertiban di lingkungan Perusahaan antara lain :
 - Tempat kunci ruang kantor.
 - Intstalasi listrik.
 - Tempat Tabung pemadam  kebakaran.
 - Tempat parkir
 
CECURITY  AND 
SAFETY dan TUGAS POS PENJAGAAN
- Satpam wajib mengawasi kegiatan keluar masuk orang,
     barang, kendaraan, serta lingkungan sekitar pos penjagaan dan wajib
     mengatur apabila ada pelanggaran tata tertib, antara lain :
 - Sebelum dan selama melaksanakan tugas wajib menjalankan
     sikap yang baik dan memperhatikan kelengkapan tugas.
 - Datang 30 menit lebih awal sebelum melaksanakan serah
     terima dengan petugas jaga lama.
 - Serah terima tugas penjagaan, di laksanakan tepat waktu
     penggantian shif jaga.
 - Pada saat serah terima tugas wajib memperhatikan
     hal-hal sbb:
 
1.    
Memastikan/mengecek
semua  barang  inventaris, dalam keadaan lengkap, buku jurnal terisi
dengan baik, situasi dalam keadan aman.
2.    
Memeriksa daftar dan
barang infentaris .
3.    
Memeriksa daftar
tempat-tempat/bangunan-bangunan yang di beri catatan untuk di awasi/di patroli.
4.    
Memeriksa
pengumuman/intruksi-instruksi yang harus di perhatikan dan yang harus di
laksanakan .
5.    
Selalu menjaga dan
memperhatikan pos penjagaan dan sekitarnya, sikap tampang yang baik dan
berpenampilan rapi.
6.    
Selalu waspada terhadap
segala kemungkinan yang bisa terjadi dan mengawasi kegiatan orang atau barang
yang ada di sekitarnya dan wajib memerik sa apabila mencurigakan.
7.    
Mencatat apa yang di
dengar, di lihat dan  semua  kegiatan di  buku  jurnal.
8.    
Dilarang 
meninggalkan pos penjagaan tanpa ada ijin dari  komandan regu.
9.    
Setiap petugas jaga di
larang merokok, tidur dan harus selalu waspada dan selalu siap dengan
menghadapi kemungkinan yang akan terjadi.
10.
Pada saat melaksanakan
tugas jaga di larang keras membuka sepatu, pakaian dan seragam dinasnya.
11.
Selalu bersikap
operatif, Inisiatif dan peka  terhadap  setiap perkembangan kejadian
sekecil apapun.
PENGAWASAN DAN
PENERIMAAN TAMU
- Satpam wajib melakukan pengawasan dan  mematuhi
     tata tertib penerimaan tamu serta mengarahkan tamu untuk mematuhi tata
     tertib, antara lain :
 - Menyambut tamu dengan ramah, sopan dan sikap hormat.
 - Memberikan bantuan atau pengarahan,petunjuk 
     sesuai  dengan  maksud dan tujuan tamu dengan memperhatikan
     ketentuan yang berlaku.
 - Menghindari sikap atau  kesan dan  kata-kata
     yang kurang sopan/kurang simpatik.
 - Memperlakukan setiap tamu sama, tetapi tetap 
     memperhatikan usia dan jenis kelamin (usia lanjut, wanita dan anak-anak).
 - Pada lokasi dan atau jam-jam tertentu (sesuai jadwal)
     di samping tugas pengawasan dan pengamanan juga bertugas sebagai penerima
     tamu, yaitu antara lain :
 - Menanyakan maksud dan tujuan tamu.
 - Menanyakan atau konfirmasi melalui telepon kepada
      karyawan  yang akan di temui apakah bersedia menerima tamu.
 - Mencatat setiap tamu yang berkunjung serta tujuannya.
 - Menanyakan kepada tamu maksud dan tujuanan serta mau
      ketemu dengan Bapak/Ibu siapa.
 - Mempersilahkan tamu menunggu ditempat yang telah di
      sediakan.
 - Meminta tamu menukar kartu identitas diri dengan kartu
      tamu.
 - Meminta kembali kartu tamu di tukar dengan kartu
      identitas tamu.
 
- Menegur dan mengarahkan tamu jika memasuki ruangan
     kerja yang salah.
 - Melarang tamu yang menggunakan pintu masuk/keluar
     khusus.
 - Mengawasi, memeriksa dan menahan tamu dan atau barang
     bawaan tamu yang di bawa dari dalam atau luar lingkungan perusahaan.
 
TINDAKAN DAN CARA
PENANGANAN
PELAKU PELANGGARAN HUKUM
DAN KETERTIBAN UMUM
Jika anggota satpam
mendapat informasi dan atau mengetahui adanya tindak kejahatan pelanggaran
hukum wajib melakukan tindakan sbb :
- Segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
 - Melaporkan kepada atasan, mengamankan TKP, dan
     mengamankan barang bukti, dll.
 - Melakukan interogasi terhadap pelaku, saksi-saksi
     apabila ada dan pihak lain yang berkaitan  dengan kejadian tindakan
     kejahatan , sampai di dapat keterangan yang jelas untuk di tindak lanjuti.
 - Membuat berita acara penangkapan.
 - Membuat laporan tertulus yang ditujukan kepada kepala
     keamanan.
 
TINDAKAN DAN CARA
PENANGANAN KEBAKARAN
Satpam yang mengetahui
dan atau mendapat informasi adanya kebakaran  wajib melakukan tindakan
sbb:
- Bersikap tenang dan tidak panik.
 - Membunyikan alrm tanda kebakaran dan menginformasikan
     adanya kebakaran pada karyawan.
 - Segera menghubungi dinas pemadam kebakaran, Pos Polisi
     terdekat dan Satpam lainnya.
 - Segera memutus aliran listrik dari luar apabila ada
     dengan cara mematikan saklar induk dan membiarkan sikring tetap pada
     tempatnya.
 - Menempatkan dan mengamankan dokumen penting dan aset
     perusahaan yang dapat di selamatkan di lokasi yang aman.
 - Mengamankan dan melarang orang yang tidak berkepentingan
     memasuki lokasi
 - Setelah bencana di nyatakan aman, melakukan penyisiran
     seluruh lokasi untuk memeriksa korban dan aset perusahaan yan perlu di
     selamatkan.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar