Senin, 24 November 2014

PERIZINAN RUMAH SAKIT KELAS A / INTERNASIONAL / PMA

       
Uraian singkat tentang produk layanan

  • Izin mendirikan Rumah Sakit adalah izin yang diberikan untuk mendirikan Rumah Sakit setelah memenuhi persyaratan untuk mendirikan.
  • Izin operasional Rumah Sakit adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan dan standar.
  • Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit Kelas A dan Rumah Sakit Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri diberikan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi
       
Berikut adalah persyaratan untuk melakukan registrasi:
  • Izin Mendirikan Rumah Sakit
  • Studi Kelayakan
  • Master Plan
  • Status Kepemilikan
  • Rekomendasi Izin Mendirikan
  • Izin undang-undang gangguan (HO)
  • Persyaratan pengolahan limbah
  • Luas tanah dan sertifikatnya
  • Penamaan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Izin Operasional Rumah Sakit :
  • Sarana dan prasarana
  • Peralatan
  • Sumber daya manusia
  • Administrasi dan manajemen
Izin Rumah Sakit Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA)
  • Harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
  • Mengadakan kerjasama dengan badan hokum Indonesia yang bergerak di bidang perumahsakitan
  • Hanya untuk menyelenggarakan Rumah Sakit
  • Pelayanan yang diberikan adalah pelayanan spesialistik dan/atau subspesialistik
  • Jumlah tempat tidur minimal 200 buah untuk PMA yang berasal dari Negara-negara ASEAN dan minimal 300 buah untuk PMA yang berasal dari Negara-negara Non ASEAN
  • Lokasi di seluruh wilayah Indonesia
  • Besaran modal asing maksimal 67 %
  • Direktur rumah sakit harus Warga Negara Indonesia
 Prosedur / Mekanisme
  • Rumah Sakit harus mulai dibangun setelah mendapatkan izin mendirikan
  • Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 tahun
  • Pemohon yang telah memperoleh izin mendirikan Rumah Sakit, apabila dalam jangka waktu 2 tahun belum atau tidak melakukan pembangunan Rumah Sakit, maka pemohon harus mengajukan izin baru sesuai ketentuan izin mendirikan.
  • Rumah Sakit yang telah memiliki izin operasional sementara harus mengajukan surat permohonan penetapan kelas Rumah Sakit kepada Menteri.
  • Permohonan diajukan dengan melampirkan : Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi; Profil dan data Rumah Sakit; dan Isian instrument Self Assesment penetapan kelas.
  • Setiap Rumah Sakit yang telah mendapatkan izin operasional harus diregistrasi dan diakreditasi.

Tidak ada komentar: