1. Peningkatan kelas RS mengacu pada:
a. Peraturan Pemerintah RI No. 41 th 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah
b. Permenkes RI No. 355/Menkes/Per/2006
tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis
c. Surat Edaran Menkes No.
OT.01.01/III/157/08 Tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit
2. Seluruh RS baik RS Pemerintah maupun swasta yang belum ditetapkan
Klasifikasinya segera mengajukan Penetapan Kelas RS. Kriteria dan
tatacara klasifikasi rumah sakit umum ini berlaku untuk RSU milik Depkes,
Pemda, termasuk TNI/POLRI, BUMN, dan RS swasta. Direktur dan Pemilik RS serta
pihak yang terkait bertanggungjawab atas pemenuhan kriteria dan tatacara yang
ditempuh dengan diterbitkannya keputusan Penetapan Kelas RS.
3. Pengajuan Usulan penetapan kelas RS
ditujukan kepada Menkes c.q Dirjen Bina Pelayanan Medik dengan melampirkan:
a. Surat usulan penetapan kelas RS dari
pemilik RS kepada Menkes RI
b. Rekomendasi Dinkes Propinsi
c. Profil dan data RS
d. Isian Instrument Self Assessment
4. Usulan penetapan Kelas RS tersebut dikirimkan ke Menkes c.q Dirjen Bina
Pelayanan Medik, untuk dilakukan scoring oleh Tim Penilai Peningkatan Kelas RS
5. Dari hasil penilaian kriteria klasifikasi secara teknis dan
scoring Instrument Self Assessment tim penilai menentukan apakah
RS, memenuhi persyaratan atau tidak (persyaratan ketenagaan, pelayanan,
peralatan, bangunan/fisik) untuk ditinjau ke RS. Jika dianggap layak oleh tim,
maka ditentukan waktu/jadwal kunjungan tim penilai ke RS yang bersangkutan yang
terdiri dari unsur biro Hukum dan Organisasi Depkes RI, Dirjen Bina Pelyanan
Medik Spesialistik dan Bagian Hukum, Organisasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretaris Dirjen Bina Pelayana Medik
6. Pada saat kunjungan tim penilai, diharap
RS dapat mempresentasikan keadaan RS yang terakhir baik mengenai ketenagaan,
pelayanan, fasilitas peralatan, fisik bangunan, dan lain-lain, dilanjutkan
dengan tinjauan lapangan untuk menyesuaikan antara scoring Self Assessment, study
kelayakan dan hasil presentasi RS.
7. Presentasi keadaan RS dihadiri oleh: Pemda setempat/Pemilik
RS, Dinkes Propinsi dan unsur terkait yang mendukung jika RS tersebut
ditingkatkan (terutama dukungan operasional RS yang akan datang)
8. Hasil tinjauan tim ke RS akan dibicarakan di Pusat untuk memutuskan
kelayakan Penetapan/Peningkatan kelas RS
9. Bila RS sudah memenuhi Scoring sesuai
dengan kelas RS dan layak untuk ditetapkan atau ditingkatkan kelasnya, maka
akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI
10. Bila berdasarkan hasil penelaian Tim, RS belum memenuhi
standar untuk ditetapkan atau ditingkatkan kelasnya, maka Tim Depkes bersama
dengan Tim Propinsi akan malakukan pembinaan kembali terhadap RS tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar