Senin, 24 November 2014

Penetapan/Peningkatan Kelas RS


1.       Peningkatan kelas RS mengacu pada:
a.       Peraturan Pemerintah RI No. 41 th 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
b.       Permenkes RI No. 355/Menkes/Per/2006 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis
c.        Surat Edaran Menkes No. OT.01.01/III/157/08 Tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit
2.  Seluruh RS baik RS Pemerintah maupun swasta yang belum ditetapkan Klasifikasinya segera mengajukan Penetapan Kelas RS. Kriteria dan tatacara  klasifikasi rumah sakit umum ini berlaku untuk RSU milik Depkes, Pemda, termasuk TNI/POLRI, BUMN, dan RS swasta. Direktur dan Pemilik RS serta pihak yang terkait bertanggungjawab atas pemenuhan kriteria dan tatacara yang ditempuh dengan diterbitkannya keputusan Penetapan Kelas RS.
3.   Pengajuan Usulan penetapan kelas RS ditujukan kepada Menkes c.q Dirjen Bina Pelayanan Medik dengan melampirkan:
a.       Surat usulan penetapan kelas RS dari pemilik RS kepada Menkes RI
b.       Rekomendasi Dinkes Propinsi
c.        Profil dan data RS
d.       Isian Instrument Self Assessment
4.  Usulan penetapan Kelas RS tersebut dikirimkan ke Menkes c.q Dirjen Bina Pelayanan Medik, untuk dilakukan scoring oleh Tim Penilai Peningkatan Kelas RS
5.    Dari hasil penilaian kriteria klasifikasi secara teknis dan scoring Instrument  Self Assessment  tim penilai menentukan apakah RS, memenuhi persyaratan atau tidak (persyaratan ketenagaan, pelayanan, peralatan, bangunan/fisik) untuk ditinjau ke RS. Jika dianggap layak oleh tim, maka ditentukan waktu/jadwal kunjungan tim penilai ke RS yang bersangkutan yang terdiri dari unsur biro Hukum dan Organisasi Depkes RI, Dirjen Bina Pelyanan Medik Spesialistik dan Bagian Hukum, Organisasi dan Hubungan Masyarakat Sekretaris Dirjen Bina Pelayana Medik
6.      Pada saat kunjungan tim penilai, diharap RS dapat mempresentasikan keadaan RS yang terakhir baik mengenai ketenagaan, pelayanan, fasilitas peralatan, fisik bangunan, dan lain-lain, dilanjutkan dengan tinjauan lapangan untuk menyesuaikan antara scoring Self Assessment, study kelayakan dan hasil presentasi RS.
7.     Presentasi keadaan RS dihadiri oleh: Pemda setempat/Pemilik RS, Dinkes Propinsi dan unsur terkait yang mendukung jika RS tersebut ditingkatkan (terutama dukungan operasional RS yang akan datang)
8. Hasil tinjauan tim ke RS akan dibicarakan di Pusat untuk memutuskan kelayakan Penetapan/Peningkatan kelas RS
9.       Bila RS sudah memenuhi Scoring sesuai dengan kelas RS dan layak untuk ditetapkan atau ditingkatkan kelasnya, maka akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI
10.    Bila berdasarkan hasil penelaian Tim, RS belum memenuhi standar untuk ditetapkan atau ditingkatkan kelasnya, maka Tim Depkes bersama dengan Tim Propinsi akan malakukan pembinaan kembali terhadap RS tersebut.


Tidak ada komentar: