Selasa, 25 November 2014

Kewenangan Klinis Perawat


Fungsi Komite Keperawatan adalah meningkatkan profesionalisme tenaga perawat di rumah sakit melalui proses kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di rumah sakit. Dalam melaksanakan fungsi itu, salah satu yang menjadi tugas Komite Keperawatan adalah menyusun rinician Kewenangan Klinis Perawat.
Kewenangan Klinis Perawat didapatkan setelah melalui proses kredensial yang dilakukan oleh Sub Komite Kredensial Komite Keperawatan bersama dengan Mitra Bestari. Kewenangan Klinis itulah yang dijadikan dasar bagi Direktur Rumah Sakit untuk memberikan Penugasan Klinis.Menyusun Kewenangan Klinis bisa jadi bukan pekerjaan mudah. Tapi Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) yang dikeluarkan oleh PPNI bisa menjadi rujukan. Atau seperti yang kami lakukan, penyusunan Kewenangan Klinis menggunakan rujukan Nursing Intervention Clasification (NIC), karena kami menerapkan SNL dalam Proses Asuhan Keperawatan. Hampir sama dengan SKKNI, hanya sedikit berbeda dalam pengkategorian.
Perlu diketahui bahwa NIC bahkan merinci setiap kompetensi boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh perawat dengan grade nurse assisten, basic nurse dan post basic nurse. Bila disetarakan, bisa digunakan PK I, PK II, PK III, PK IV dan PK V. NIC juga merinci Kewenangan Klinis pada setiap area seperti Medical Surgical Nursing, Midwifery Nursing, Pediatric Nursing, Phsyciatric Nursing, Critical Care Nursing, Emergency Nursing, Holistic Nursing, Nephrology Nursing, Oncology Nursing, Opthalmic Nursing, Neuroscience Nursing, Neonatal Nursing dll
.

Tidak ada komentar: